Pencabulan di Bandar Lampung
VIDEO Warga Bandar Lampung Terancam 8 Tahun Penjara Cabuli Bocah 9 Tahun
Jamah anak umur 9 Tahun, pria ini dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani
Saat keluar kamar, HO sempat terheran lantaran sandal milik terdakwa tertinggal di kamar.
JL pun didesak oleh sang ayah dan menceritakan apa yang telah menimpanya.
Lanjut JPU, berdasarkan Visum Et Repertum No. R/VER/55/VIII/KES.22/2019/RSB tanggal 01 Agustus 2019 diperoleh kesimpulan JL mengalami trauma benda tumpul di alat kemaluannya.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa Vento sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
Berita Terkait