Pencabulan di Bandar Lampung
VIDEO Warga Bandar Lampung Terancam 8 Tahun Penjara Cabuli Bocah 9 Tahun
Jamah anak umur 9 Tahun, pria ini dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jamah anak umur 9 Tahun, pria ini dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.
Pria ini diketahui bernama V warga Kemiling, Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 29 November 2019, Jaksa Penuntut Umum Chandra Wati Rezki Prastuti menyebutkan bahwa terdakwa Vento terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
"Untuk itu memohon kepada Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Chandra wati Rezki Prastuti menyebutkan perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019, saat terdakwa berkunjung ke rumah JL.
"Terdakwa merupakan teman ayah kandung korban HO," katanya.
Setelah terdakwa di rumah korban, Vento meminta HO untuk membeli minuman.
Sementara korban JL tengah bemain Handphone di kamar bersama AK Adik anak JL.
"Setelah saksi HO pergi terdakwa kemudian menghampiri korban JL yang berada di dalam kamar," bebernya.
Lanjutnya, terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar dan menyuruh adik korban AK untuk keluar menunggu sepeda motor V yang terparkir di luar.
Setelah di dalam kamar, terdakwa kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap JL.
JL pun hanya bisa diam lantaran takut dengan terdakwa.
Tak hanya itu terdakwa juga memberi uang Rp 5 ribu kepada JL agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.
"Tak lama kemudian saksi HO datang dan terdakwa langsung bergegas keluar kamar," katanya.