Tribun Tulangbawang
Terlibat Kasus Curanmor di Banjar Agung, Tiga Tersangka Diringkus
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menangkap tiga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Terlibat Kasus Curanmor di Banjar Agung, Tiga Tersangka Diringkus
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menangkap tiga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ketiganya juga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Tersangka adalah Aldi Romi (18), Darmawan (16), keduanya warga Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Sementara satu tersangka lainnya Feri Aditya (18), warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap Kamis (28/11) pekan kemarin di dua lokasi berbeda.
"Pertama ditangkap pelaku berinisial AR (18) dan DA (16) warga Bandar Jaya. Kedua pelaku ini ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di Jalintim (jalan lintas timur), Kecamatan Menggala, Tulangbawang," terang Sandy, Minggu (1/12).
• Berkat Postingan di Facebook, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Kalirejo
Dari penangkapan ini, polisi mengembangkan penyelidikan dan akhirnya menangkap Feri, warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
"Tersangka Feri ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, di lapangan HMPTI, Kecamatan Banjar Agung," beber mantan Kasatreskrim Polres Lampung Timur ini.
Penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan laporan dari Resgianto (38), warga Tri Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada 10 November lalu.
Kejadian penipuan dan penggelapan yang menimpa Resgianto bermula ketika motor Yamaha Vixion putih BE 8120 SX miliknya dipakai keponakan korban berinisial AI (17), untuk mengantarkan para pelaku yang juga temannya.
Mereka bertujuan ke taman lapangan unit 6, Minggu (10/11), sekitar pukul 15.00 WIB.
• Gagal Begal Motor, Tiga ABG di Banjar Agung Babak Belur Diamuk Massa
Setelah sampai di tempat tersebut, tersangka Aldi Romi meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli rokok. Setelah ditunggu sampai sekitar pukul 18.00 WIB, sepeda motor milik korban tak kunjung pulang. Akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 14 juta.
Saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHPi tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Rusak Kunci Kontak