Begal Sadis yang Sasar Tukang Ojek Akhirnya Meninggal Dunia

Dayat dikenal sebagai begal sadis yang tak segan mengancam korbannya menggunakan senjata api rakitan (Senpira).

Editor: taryono
tribun sumsel
Begal Sadis yang Sasar Tukang Ojek Akhirnya Meninggal Dunia 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dayat sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat babak belur dihajar warga, Minggu (1/12/2019) malam.

Selang sehari kemudian, Warga Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, meninggal dunia, Senin (2/12/2019).

Dayat dikenal sebagai begal sadis yang tak segan mengancam korbannya menggunakan senjata api rakitan (Senpira).

Ia menderita luka serius disekujur tubuhnya dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Saat ini jenazah pelaku begal tersebut sudah diserahkan oleh Satreskrim Mapolres Lubuklinggau kepada pihak keluarganya.

Anak Pengusaha Nasi Ayam Tewas Dianiaya Begal, Chat Korban ke Istri Jadi Viral

Informasi sebelumnya Aksi pembegalan itu terjadi Minggu (1/12/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Belalau I (Belakang Hotel 929), Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Saat itu Dayat dan Iwan (DPO) berpura-pura menumpang ojek Dedi dari Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Keduanya minta diantar menuju timbangan Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Ketika tiba di depan timbangan, pelaku Dayat meminta Abdul Aziz masuk sedikit ke arah Belalau.

Tiba di tempat sepi Dayat langsung menodongkan senjata api rakitan ke Abdul Aziz, sedangkan Iwan mencabut pisau.

Namun, Abdul Aziz tidak tidak tinggal diam ia melakukan perlawanan hingga membuat tangannya terluka.

Saat terlibat perkelahian itu ada warga yang melihat.

Anak Pengusaha Tewas Dibegal, Sempat Tulis Pesan Sayang Terakhir untuk Sang Istri

Seketika itu warga lainnya keluar membantu Abdul Aziz mengeroyok Dayat hingga babak belur.

Sementara Iwan langsung kabur menyelamatkan diri.

Setelah Dayat babak belur warga pun menyerahkan Dayat ke Satreskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan proses hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved