Tribun Lampung Barat

Ketua Pengadilan Agama Krui Sebut Angka Perceraian Tinggi di Lambar, Ini Faktor Utamanya

Sayang, Nurbaeti mengaku, tidak mengingat angka perceraian yang diklaimnya tinggi tersebut.

Penulis: Ade Irawan | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/ade irawan
Ketua Pengadilan Agama Krui Sebut Angka Perceraian Tinggi di Lambar, Ini Faktor Utamanya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Angka perceraian di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sepanjang Tahun 2019 cukup tinggi.

Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Krui, Nurbaeti, kepada Tribunlampung.co.id, Senin (02/12/2019).

Menurut Nurbaeti, angka perceraian yang tinggi di Lampung Barat di Tahun 2019 ini, disebabkan oleh beberapa faktor kehidupan, seperti kesiapan pasangan, faktor pendidikan dan faktor pendapatan perekonomian.

Faktor yang sangat banyak menjadi penyebab perceraian, lanjut Nurbaeti adalah faktor ekonomi, diteruskan faktor kekerasan dan selanjutnya faktor pihak ketiga.

Sayang, Nurbaeti mengaku, tidak mengingat angka perceraian yang diklaimnya tinggi tersebut.

"Faktor ekonomi khususnya cukup tinggi dikarenakan kurangnya tanggung jawab suami, namun dari segi umur itu bervariasi, rata-rata di atas 20 tahun dengan mayoritas yaitu cerai gugat," ujar Nurbaeti.

Nurbaeti menjelaskan, setiap adanya pengaduan atau pengajuan perceraian, pihaknya berupaya melakukan mediasi.

Ungkap Pemicu Perceraian dengan Garuda, Yusril Sebut Ada Upaya Ingin Melumpuhkan Sriwijaya

"Dari pengadilan agama sendiri setiap ada kasus perceraian diusahakan untuk dimediasi dahulu, walau pada akhirnya tetap bersikukuh untuk melanjutkan perceraian," ungkap Nurbaeti.

Walau angka perceraian banyak disebabkan oleh faktor ekonomi, kata Nurbaeti, namun pihaknya mengatakan tidak didominasi oleh pernikahan dini.

"Tidak didominasi pernikahan dini, namun, pengaruh sosial media cukup besar, karena akses komunikasi yang terbuka," jelas Nurbaeti.

Untuk kaum muda, papar Nurbaeti, batas usia pernikahan 19 tahun, baik pria ataupun wanita.

Nurbaeti pun berpesan untuk selalu meminta nasehat keluarga.

"Kepada calon pengantin harus saling mendewasakan pikiran, toleransi, tidak mudah terpancing kabar yang bisa merusak rumah tangga, menghargai masing-masing dan harus sering meminta nasehat keluarga," tutur Nurbaeti.

Nurbaeti menjelaskan, perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan.

Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, kata Nurbaeti, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan.

Kasus Cerai Gaib Jadi Tren di Blora pada 2019, Apa Itu Perceraian Gaib?

Selama perceraian, lanjut Nurbaeti, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan seperti rumah, mobil, perabotan atau lainnya.

"Kemudian, bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka," terang Nurbaeti.

Banyak negara, kata Nurbaeti, yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat menyelesaikannya ke pengadilan. (Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved