Tribun Tanggamus
Modus Beri Mangga, AN Cabuli RN 2 Kali Sebelum Pergoki IR dan TL Lakukan Hal Serupa
"Ketiga tersangka ditangkap didasari dua laporan berbeda, dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus Pencabulan terhadap korbannya RN."
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Lantas A menceritakan apa yang dialaminya, ternyata ia dicabuli oleh pelaku AH sebanyak tiga kali.
Namun A tidak berani bercerita ke orangtua angkatnya.
Antara AH dan A adalah sama-sama anak angkat.
"Berbekal informasi korban, sang guru kemudian berinsiatif melaporkan yang dialami anak didiknya ke Polsek Talang Padang," jelas Khairul.
Untuk kasus yang dialami anak-anak memang semua pihak boleh melapor, tidak terbatas dari lingkup keluarga atau orang terdekat korban saja.
• Polda Lampung Tetapkan Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Anak Didik
Untuk kasus ini pihak pelapor adalah guru BK berinisial NW.
Polisi telah memeriksa saksi-saksi termasuk AH sendiri, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kini AH dijerat pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo pasal 82 ayat (1) perubahan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun penjara," jelas Khairul. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)