Tribun Tanggamus

Modus Beri Mangga, AN Cabuli RN 2 Kali Sebelum Pergoki IR dan TL Lakukan Hal Serupa

"Ketiga tersangka ditangkap didasari dua laporan berbeda, dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus Pencabulan terhadap korbannya RN."

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/tri yulianto
Modus Beri Mangga, AN Cabuli RN 2 Kali Sebelum Pergoki IR dan TL Lakukan Hal Serupa 

Lantas A menceritakan apa yang dialaminya, ternyata ia dicabuli oleh pelaku AH sebanyak tiga kali.

Namun A tidak berani bercerita ke orangtua angkatnya.

Antara AH dan A adalah sama-sama anak angkat. 

"Berbekal informasi korban, sang guru kemudian berinsiatif melaporkan yang dialami anak didiknya ke Polsek Talang Padang," jelas Khairul. 

Untuk kasus yang dialami anak-anak memang semua pihak boleh melapor, tidak terbatas dari lingkup keluarga atau orang terdekat korban saja.

Polda Lampung Tetapkan Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Anak Didik

Untuk kasus ini pihak pelapor adalah guru BK berinisial NW. 

Polisi telah memeriksa saksi-saksi termasuk AH sendiri, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kini AH dijerat pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo pasal 82 ayat (1) perubahan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun penjara," jelas Khairul. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved