Tribun Bandar Lampung
Polda Lampung Tetapkan Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Anak Didik
Polda Lampung menetapkan MY oknum guru ngaji sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menetapkan MY oknum guru ngaji sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya.
"Sudah kami tahan dan menjadi tersangka (dalam kasus ini)".
"Walau pelaku ini tidak mengaku, tapi hasil visum para korban sudah menguatkan bukti pelaku untuk menjadi tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany, Rabu (18/9/2019).
Terkait modus pelaku, Barly menuturkan, aksi pencabulan saat melakukan kegiatan belajar mengajar di rumah pelaku. "Jadi saat (belajar) yang bersangkutan tangannya melakukan hal yang tidak senonoh," terangnya.
Barly menyatakan, mengaku belum ada indikasi intimidasi serta iming-iming terhadap korbannya. "Latar belakang (pelaku) melakukan itu masih kami dalami," sebutnya.
• Mahasiswa FH Unila Diduga Jadi Korban Kekerasan Kakak Tingkat
Subdi IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung menangkap MY setelah Warga Gulak Galik membuat laporan kembali di Mapolda Lampung tertuang dalam LP/B-138/IX/2019/SPKT tertanggal Selasa 17 September 2019.
"Kemarin ada beberapa warga mengadukan ada sejumlah anak dilakukan perbuatan cabul. Atas pengaduan tersebut kami tidaklanjuti".
"Dan malamnya (Selasa) sudah kami lakukan upaya paksa dan diduga pelaku memang melakukan itu,” papar Barly.
Terkait perkara dugaan pencabulan itu ditarik dari Polresta Bandar Lampung, Barly menyatakan laporan ke Polda Lampung sama.
"Kami tangani karena ada laporannya, dan karena pelaku yang sama, maka laporan yang ada di Polres kami tangani," bebernya.
• BREAKING NEWS - Warga Minta Oknum Guru Ngaji Cabul Dihukum Seumur Hidup
Barly menambahkan, korban yang melapor di Polda Lampung sebanyak dua anak. Sementara di Mapolresta Bandar Lampung sebanyak enam anak rentan umur enam hingga tujuh tahun.
"Tapi tidak menutup kemungkinan korban ada 20 anak, ini masih pengakuan warga tapi kami dalami," tandasnya.
Diketahui, seorang anak SA (7) diduga mendapatkan perlakuan asusila oleh oknum guru mengaji di Telukbetung Utara.
Dugaan asusila ini terbongkar 16 Agustus 2019 lalu, setelah SA mengeluh sakit di organ vitalnya. Keluarga melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
• BREAKING NEWS - Korban Diduga 20 Anak, Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Ditahan Polisi