Tribun Bandar Lampung

Beli Motor Dapat Bonus SIM C Palsu, Pengemudi Ojek Online di Bandar Lampung Jadi Pesakitan

Firmansyah mendapatkan SIM palsu tersebut melalui karyawan diler motor bernama Mei Gunarto (28), warga Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Persidangan kasus SIM palsu digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/12/2019). 

"Nunggu SIM itu ada seminggu," tambahnya.

Dalam surat dakwaan ketiganya, JPU menyebutkan perbuatan ini bermula pada Agustus 2019, saat terdakwa Firmansyah membeli sepeda motor melalui sebuah perusahaan pembiayaan.

Melalui saksi Susmita Dwi Lestari, terdakwa menanyakan apakah bisa mendapatkan SIM.

Karena sepengetahuan terdakwa, biasanya pegawai diler punya kenalan untuk mengurus pembuatan SIM.

Susmita pun menyanggupinya.

Terdakwa mengirimkan pasfoto dan KTP melalui WhatsApp Susmita.

Selanjutnya Sabtu (17/11/2019) sekira pukul 09.00 WIB, saksi Susmita  menghubungi terdakwa Mei Gunarto.

Ia memberi tahu ada konsumen yang ingin membuat SIM C.

Terdakwa Mei Gunarto pun meminta saksi Susmita untuk mengirimkan fotokopi KTP dan biaya sebesar Rp 250 ribu.

Mei Gunarto mengaku bisa membantu lantaran beberapa hari sebelumnya datang ke usaha fotokopi terdakwa Akhirudin di Jalan P Tirtayasa, Sukabumi, dengan maksud memfotokopi surat-surat.

Namun terdakwa Mei Gunarto melihat ada orang yang membuat SIM di sana.

Selanjutnya Mei menanyakan kepada Akhirudin apakah bisa membuat SIM.

Akhirudin mengiyakannya.

"Kirim aja foto KTP-nya pagi. Sorenya SIM bisa diambil. Catet aja nomor telepon saya, nanti hubungi aja," kata Akhirudin.

Kemudian terdakwa Mei Gunarto segera mengirim identitas orang yang akan dibuatkan SIM C kepada terdakwa Akhirudin, seperti pasfoto dan KTP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved