Tribun Bandar Lampung

Beli Motor Dapat Bonus SIM C Palsu, Pengemudi Ojek Online di Bandar Lampung Jadi Pesakitan

Firmansyah mendapatkan SIM palsu tersebut melalui karyawan diler motor bernama Mei Gunarto (28), warga Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Persidangan kasus SIM palsu digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/12/2019). 

Terdakwa Akhirudin lalu langsung membuat SIM dengan   menggunakan  komputer.

Setelah SIM C atas nama Firmansyah selesai, terdakwa Akhirudin menghubungi terdakwa Mei Gunarto.

Ia meminta uang jasa sebesar Rp 75 ribu.

Selanjutnya Mei Gunarto menyerahkan SIM tersebut kepada Susmita untuk diberikan kepada terdakwa Firmansyah.

Mei Gunarto mendapat keuntungan sebesar Rp 175 ribu.

Jual SIM Palsu Rp 250.000, Mustakim Ditangkap

Rabu (4/11/2019) pukul 10.00 WIB, terdakwa Firmansyah tertangkap razia saat membawa penumpang.

Firmansyah diancam pidana dalam pasal 266 ayat 2 KUHP.

Sementara terdakwa Mei Gunarto dan Akhirudin diancam pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved