Bikin SIM 'Nembak' Harga Murah, Pengendara Kaget saat Dicegat Razia Polisi

Terungkapnya jaringan pembuatan SIM palsu berawal dari razia kendaraan Polantas Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Penyidik meminta keterangan terhadap terduga pembuat SIM palsu, Akhiruddin, di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa 24 September 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polisi bongkar jaringan pembuatan SIM palsu di Bandar Lampung. Jaringan pembuatan SIM palsu ini melibatkan pegawai leasing. 

Terungkapnya jaringan pembuatan SIM palsu berawal dari razia kendaraan Polantas Bandar Lampung. 

Pengemudi ojek online bernama Firmansyah (31), warga Pasir Gintung, Bandar Lampung, terpaksa duduk di kursi pesakitan karena memiliki surat izin mengemudi (SIM) palsu.

Selain Firmansyah, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/12/2019), juga mengadili perantara dan pembuat SIM palsu.

Firmansyah mendapatkan SIM palsu tersebut melalui karyawan diler motor bernama Mei Gunarto (28), warga Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.

Sementara pembuat SIM palsu tersebut adalah Akhirudin (35), warga Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nirmala Dewita ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Ada empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Rama Erfan, termasuk terdakwa Firmansyah.

 Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ringkus Sindikat Pembuat SIM Palsu

 Cuma 30 Menit, Perpanjang SIM di Bandar Lampung Kini Lebih Mudah

Saksi Bripka Irsan Sani mengatakan, kasus SIM palsu ini bermula dari razia yang digelar polisi.

"Giat di Jalan Pagar Alam, samping PLN itu tanggal 4 September (2019) jam setengah 10. Saat itu menghentikan Firman. Dia pengendara. Kemudian menunjukkan SIM C," ucapnya.

Irsan merasa penasaran lantaran SIM milik terdakwa berbeda dengan yang dikeluarkan Korlantas Polri.

"Saya curiga itu. Pas saya buka kok kayak kertas dan logonya burem. Kata Firman, itu asli. Saya tanya dapat dari mana, Firman ngomong kalau dia beli sepeda motor dapat bonus SIM C," sebutnya.

Ia langsung mengamankan Firman bersama sepeda motornya.

Irsan juga berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung.

Dalam persidangan, Firman bersikeras mengaku bahwa SIM tersebut merupakan bonus dari pembelian sepeda motor.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved