Bikin SIM 'Nembak' Harga Murah, Pengendara Kaget saat Dicegat Razia Polisi

Terungkapnya jaringan pembuatan SIM palsu berawal dari razia kendaraan Polantas Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Penyidik meminta keterangan terhadap terduga pembuat SIM palsu, Akhiruddin, di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa 24 September 2019. 

"Saya diberi hadiah, ada SIM dan (produk) elektronik. Saya minta SIM saja," terangnya.

Firman mengaku baru menggunakan SIM tersebut selama sebulan.

"Nunggu SIM itu ada seminggu," tambahnya.

Dalam surat dakwaan ketiganya, JPU menyebutkan perbuatan ini bermula pada Agustus 2019, saat terdakwa Firmansyah membeli sepeda motor melalui sebuah perusahaan leasing pembiayaan.

Melalui saksi Susmita Dwi Lestari, terdakwa menanyakan apakah bisa mendapatkan SIM dengan cara 'nembak' .

Karena sepengetahuan terdakwa, biasanya pegawai diler punya kenalan untuk mengurus pembuatan SIM (dengan cara tak resmi alias nembak) .

Susmita pun menyanggupinya.

Terdakwa mengirimkan pasfoto dan KTP melalui WhatsApp Susmita.

Selanjutnya Sabtu (17/11/2019) sekira pukul 09.00 WIB, saksi Susmita  menghubungi terdakwa Mei Gunarto.

Ia memberi tahu ada konsumen yang ingin membuat SIM C.

Terdakwa Mei Gunarto pun meminta saksi Susmita untuk mengirimkan fotokopi KTP dan biaya sebesar Rp 250 ribu.

Mei Gunarto mengaku bisa membantu lantaran beberapa hari sebelumnya datang ke usaha fotokopi terdakwa Akhirudin di Jalan P Tirtayasa, Sukabumi, dengan maksud memfotokopi surat-surat.

Namun terdakwa Mei Gunarto melihat ada orang yang membuat SIM di sana.

Selanjutnya Mei menanyakan kepada Akhirudin apakah bisa membuat SIM.

Akhirudin mengiyakannya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved