Pelayanan Publik

Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020, Mulai dari Faskes Tingkat Pertama hingga Rujukan Balik

Berikut alur rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020 mulai dari faskes tingkat pertama hingga rujukan balik.

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id
Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020, Mulai dari Faskes Tingkat Pertama hingga Rujukan Balik. 

2. Pelayanan kuratif dan rehabilitas (Administrasi pelayanan, pemeriksaan dan pengobatan medis, pelayanan obat dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama).

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Nurman menerangkan, berikut panduan sistem rujukan BPJS Kesehatan:

Daftar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Tanggamus

Pertama, kata Nurman, pasien terlebih dahulu mendatangi faskes tingkat pertama.

"Di faskes tingkat pertama, dokter akan memberikan surat rujukan kepada pasien, jika pasien dianggap butuh penanganan lebih lanjut," tutur Nurman.

Surat rujukan tersebut, kata Nurman, berlaku selama 3 bulan sejak surat rujukan dikeluarkan.

Surat rujukan, lanjut Nurman, diberikan berdasarkan indikasi medis yang menyatakan bahwa pasien memerlukan penanganan lebih lanjut di faskes tingkat dua atau rumah sakit.

Surat rujukan tersebut, imbuh Nurman, akan menjadi syarat untuk mendapat pelayanan di rumah sakit.

Nurman memaparakan, berikut adalah prosedur layanan cara rujukan BPJS Kesehatan.

1. Pasien mendatangi faskes tingkat pertama, yaitu puskesmas atau klinik.

2. Dokter melakukan pemeriksaan di faskes tingkat pertama.

Tutupi Selisih Kenaikan BPJS untuk PBI, Pemkab Lambar Berharap Anggaran Cukai Rokok Cukup

3. Dokter menyatakan kondisi pasien berdasarkan indikasi medis.

4. Apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter menerbitkan surat rujukan ke faskes tingkat dua atau rumah sakit.

5. Pasien mendatangi rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari fasket tingkat pertama.

Dalam layanan faskes tingkat pertama, kata Nurman, peserta harus membawa kartu BPJS, KK, dan KTP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved