Driver Ojek Online Beli Motor Dikasih Bonus SIM, Ditangkap Polisi Saat Razia Kendaraan Bermotor
Seorang pengemudi atau driver ojek online ditangkap polisi saat razia kendaraan bermotor. Polisi akhirnya membongkar jaringan pembuatan SIM Palsu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pengemudi atau driver ojek online (ojol) ditangkap polisi saat razia kendaraan bermotor di Bandar Lampung.
Peristiwa itu bermula saat driver ojol tersebut membeli motor dan dikasih bonus SIM alias surat izin mengemudi.
Dari penangkapan tersebut, polisi akhirnya membongkar jaringan pembuatan SIM Palsu di Bandar Lampung.
Jaringan tersebut ternyata melibatkan pegawai perusahaan pembiayaan atau leasing.
Kini, driver ojek online bernama Firmansyah (31) terpaksa duduk di kursi pesakitan.
Hal itu karena ia memiliki SIM palsu.
Ia harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/12/2019).
Selain Firmansyah, dua terdakwa lain adalah perantara dan pembuat SIM palsu.
• Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ringkus Sindikat Pembuat SIM Palsu
Firmansyah mendapatkan SIM palsu tersebut melalui karyawan diler motor bernama Mei Gunarto (28), warga Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.
Sementara, pembuat SIM palsu adalah Akhirudin (35), warga Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nirmala Dewita, diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Ada empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Rama Erfan, termasuk terdakwa Firmansyah.
Saksi Bripka Irsan Sani mengatakan, kasus SIM palsu bermula dari razia kendaraan bermotor yang digelar polisi.
"Giat di Jalan Pagar Alam, samping PLN itu tanggal 4 September (2019) jam setengah 10. Saat itu menghentikan Firman. Dia pengendara. Kemudian menunjukkan SIM C," ucapnya.
Irsan merasa penasaran lantaran SIM milik terdakwa berbeda dengan SIM yang dikeluarkan Korlantas Polri.