Driver Ojek Online Beli Motor Dikasih Bonus SIM, Ditangkap Polisi Saat Razia Kendaraan Bermotor

Seorang pengemudi atau driver ojek online ditangkap polisi saat razia kendaraan bermotor. Polisi akhirnya membongkar jaringan pembuatan SIM Palsu

tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Penyidik meminta keterangan terhadap terduga pembuat SIM palsu, Akhiruddin, di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa 24 September 2019. 

Selanjutnya Sabtu (17/11/2019) sekira pukul 09.00 WIB, saksi Susmita menghubungi terdakwa Mei Gunarto.

Ia memberi tahu ada konsumen yang ingin membuat SIM C.

Terdakwa Mei Gunarto pun meminta saksi Susmita untuk mengirimkan fotokopi KTP dan biaya sebesar Rp 250 ribu.

Mei Gunarto mengaku bisa membantu lantaran beberapa hari sebelumnya datang ke usaha fotokopi terdakwa Akhirudin di Jalan P Tirtayasa, Sukabumi, dengan maksud memfotokopi surat-surat.

Namun, terdakwa Mei Gunarto melihat ada orang yang membuat SIM di sana.

Selanjutnya, Mei menanyakan kepada Akhirudin apakah bisa membuat SIM.

Akhirudin mengiyakannya.

"Kirim aja foto KTP-nya pagi. Sorenya SIM bisa diambil. Catet aja nomor telepon saya, nanti hubungi aja," kata Akhirudin.

Kemudian, terdakwa Mei Gunarto segera mengirim identitas orang yang akan dibuatkan SIM C kepada terdakwa Akhirudin, antara lain pas foto dan KTP.

Terdakwa Akhirudin lalu langsung membuat SIM dengan menggunakan komputer.

Setelah SIM C atas nama Firmansyah selesai, terdakwa Akhirudin menghubungi terdakwa Mei Gunarto.

Ia meminta uang jasa sebesar Rp 75 ribu.

Selanjutnya, Mei Gunarto menyerahkan SIM tersebut kepada Susmita untuk diberikan kepada terdakwa Firmansyah.

Mei Gunarto mendapat keuntungan sebesar Rp 175 ribu.

Rabu (4/11/2019) pukul 10.00 WIB, terdakwa Firmansyah tertangkap razia saat membawa penumpang.

Driver Ojek Online Kaget Dapat Order Antarkan Barang, saat Dibuka Ternyata Isinya Barang Haram

Firmansyah diancam pasal 266 ayat 2 KUHP.

Sementara, terdakwa Mei Gunarto dan Akhirudin diancam pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kini, driver ojek online di Bandar Lampung itu mesti duduk di kursi pesakitan lantaran diduga membuat SIM palsu(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved