Driver Ojek Online Beli Motor Dikasih Bonus SIM, Ditangkap Polisi Saat Razia Kendaraan Bermotor

Seorang pengemudi atau driver ojek online ditangkap polisi saat razia kendaraan bermotor. Polisi akhirnya membongkar jaringan pembuatan SIM Palsu

tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Penyidik meminta keterangan terhadap terduga pembuat SIM palsu, Akhiruddin, di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa 24 September 2019. 

"Saya curiga itu. Pas saya buka kok kayak kertas dan logonya burem. Kata Firman, itu asli."

"Saya tanya dapat dari mana, Firman ngomong kalau dia beli sepeda motor dapat bonus SIM C," sebutnya.

Ia lalu mengamankan Firmansyah bersama sepeda motornya.

Irsan juga berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung.

Dalam persidangan, Firmansyah bersikeras mengaku bahwa SIM tersebut merupakan bonus dari pembelian sepeda motor.

"Saya diberi hadiah, ada SIM dan (produk) elektronik. Saya minta SIM saja," terangnya.

Firmansyah mengaku baru menggunakan SIM tersebut selama sebulan.

"Nunggu SIM itu ada seminggu," tambah driver ojek online tersebut.

Penjelasan jaksa

Dalam surat dakwaan ketiganya, JPU menyebutkan, perbuatan tersebut bermula pada Agustus 2019.

Saat itu, terdakwa Firmansyah membeli sepeda motor melalui sebuah perusahaan leasing pembiayaan.

Melalui saksi Susmita Dwi Lestari, terdakwa menanyakan apakah bisa mendapatkan SIM dengan cara 'nembak' .

Karena sepengetahuan terdakwa, pegawai diler biasanya punya kenalan untuk mengurus pembuatan SIM dengan cara tak resmi alias nembak.

Susmita pun menyanggupinya.

Terdakwa mengirimkan pasfoto dan KTP melalui WhatsApp Susmita.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved