Tribun Tanggamus

Modus Bisa Sembuhkan Santet, Ripan Perkosa IRT lalu Kabur ke Tanggamus, Berikut Kronologisnya

Anggota Polsek Cukuh Balak, Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku Pemerkosaan dengan modus bisa menyembuhkan guna-guna alias santet.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Modus Bisa Sembuhkan Santet, Ripan Perkosa IRT lalu Kabur ke Tanggamus, Berikut Kronologisnya. 

Ia melakukan pencabulan itu di dalam kamar rumah korban di Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 Oktober 2018, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu korban sedang menidurkan anaknya di dalam kamar.

Tiba-tiba pelaku masuk dengan membawa gunting. 

Tersangka menodongkan gunting seraya mengancam korban.

Saat itu, HR memegang gunting dengan tangan kanannya.

Sementara tangan kirinya memegang dada korban. 

Tak hanya itu, tersangka juga menyingkap daster yang dikenakan korban sampai setinggi setengah paha. 

”Tersangka memang sering bertamu di rumah korban sehingga paham kondisi rumah,” ucap Edi.

Saat itu hanya ada korban dan anaknya yang tidur di rumah. 

Merasa nyawa dan kehormatannya terancam, korban tak kehilangan akal.

Dengan cerdik, korban mengajak tersangka berbincang untuk mengulur waktu.

"Korban berhasil membujuk pelaku, mengulur waktu dengan mengobrol sampai suaminya pulang. Sampai suami korban pulang, pelaku melarikan diri melalui pintu dapur," jelas Edi. 

Setelah itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suami.

Akhirnya suami korban dibantu warga mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved