Tribun Tanggamus
Modus Bisa Sembuhkan Santet, Ripan Perkosa IRT lalu Kabur ke Tanggamus, Berikut Kronologisnya
Anggota Polsek Cukuh Balak, Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku Pemerkosaan dengan modus bisa menyembuhkan guna-guna alias santet.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Anggota Polsek Cukuh Balak, Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku Pemerkosaan dengan modus bisa menyembuhkan guna-guna alias santet.
Kapolsek Cukuh Balak Inspektur Dua Eko Sujarwo mengatakan, pihaknya menerima laporan dan informasi dari Polda Banten tentang pelaku Pemerkosaan bernama Ripan, yang melarikan diri ke Lampung, sampai akhirnya diketahui berada di Cukuh Balak, Tanggamus.
"Berdasarkan hal tersebut, kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar pulang ke rumahnya di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak," kata Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat, 6 Desember 2019.
"Maka kami langsung lakukan penangkapan," imbuh Eko Sujarwo.
Eko Sujarwo menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya hanya melakukan penangkap terhadap pelaku.
"Itu (penangkapan) sebagai bentuk bantuan, sedangkan proses hukum tetap dilakukan di Polsek Taktakan, Polres Serang Kota, Polda Banten," jelas Eko Sujarwo.
• Buron Setahun, Pelaku Pemerkosaan Asal Sumatera Selatan Diringkus Polisi di Gunung Labuhan Way Kanan
Eko Sujarwo menerangkan, kasus yang terjadi adalah pelaku telah memerkosa ibu rumah tangga (IRT) berinisial TI (35), warga Desa Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kemudian, lanjut Eko Sujarwo, usai memerkosa IRT tersebut, pelaku kabur ke Lampung, tepatnya ke Cukuh Balak, untuk mengamankan diri.
Eko Sujarwo mengungkapkan, proses penangkapan berlangsung lancar.
Pelaku, terus Eko Sujarwo, pasrah ketika sudah digerebek petugas.
Selanjutnya, imbuh Eko Sujarwo, Polsek Cukuh Balak membawa pelaku ke Polres Tanggamus, untuk kemudian diserahkan ke Polda Banten.
"Kami hanya pengamanan sementara berdasarkan hasil koordinasi dan TKP juga di wilayah Polsek Taktakan, maka pelaku diserahkan ke sana (Polsek Taktakan) oleh Polres Tanggamus," jelas Eko Sujarwo.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menambahkan, pelaku akan diserahkan ke unit PPA di Polres Serang Kota, Polda Banten.
Hal tersebut, kata Edi Qorinas, berdasarkan koordinasi dengan Polda Banten.
"Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung diantarkan ke Polda Banten oleh unit PPA, untuk penyidikan di sana," kata Edi Qorinas.
Edi Qorinas menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang datang langsung dari Banten, peristiwa perkosaan terhadap korban terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekira pukul 3.00 WIB di gubuk sawah di Desa Taktakan, Kecamatan Taktakan, Serang, Banten.
Pelaku Ripan, papar Edi Qorinas, melakukan kejahatannya dengan modus mengaku bisa mengobati penyakit supranatural alias guna-guna.
Saat itu, lanjut Edi Qorinas, suami korban dirasa terkena guna-guna.
Pelaku Ripan, imbuh Edi Qorinas, mengaku bisa mengobati suami korban, yang informasinya terkena santet bulu babi.
Pelaku, tambah Edi Qorinas, lantas menginap di rumah korban selama dua hari.
Hal tersebut dilakukan pelaku, agar korban lebih percaya padanya.
"Pelaku datang menemui korban lalu mengajaknya mengambil obat untuk suaminya, dan pada saat pergi, korban disuruh membawa pisau, air minum dan buku Yassin," jelas Edi Qorinas.
Selanjutnya, tutur Edi Qorinas, pelaku dan korban menuju ke gubuk persawahan.
Kemudian, terus Edi Qorinas, pelaku meminta pisau yang dibawa korban untuk selanjutnya pelaku gunakan mengancam korban.
"Setelah itu barulah terjadi Pemerkosaan," tandas Edi Qorinas.
Ibu Muda Lolos dari Pemerkosaan
Seorang ibu muda lolos dari upaya pemerkosaan. Pelakunya berhasil diamankan warga lalu menyerahkan pria berinisial HR (28) ke Polsek Wonosobo.
Warga Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo itu diduga melakukan pencabulan terhadap MA (35), seorang wanita yang sudah bersuami.
Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas mengatakan, HR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pada Selasa, 30 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka diamankan warga ke rumah Kepala Pekon Karang Anyar usai mencabuli korban," ujar Edi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kamis, 1 November 2018.
HR menjadi tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan korban.
Tersangka juga telah mengakui perbuatannya.
Ia melakukan pencabulan itu di dalam kamar rumah korban di Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 Oktober 2018, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu korban sedang menidurkan anaknya di dalam kamar.
Tiba-tiba pelaku masuk dengan membawa gunting.
Tersangka menodongkan gunting seraya mengancam korban.
Saat itu, HR memegang gunting dengan tangan kanannya.
Sementara tangan kirinya memegang dada korban.
Tak hanya itu, tersangka juga menyingkap daster yang dikenakan korban sampai setinggi setengah paha.
”Tersangka memang sering bertamu di rumah korban sehingga paham kondisi rumah,” ucap Edi.
Saat itu hanya ada korban dan anaknya yang tidur di rumah.
Merasa nyawa dan kehormatannya terancam, korban tak kehilangan akal.
Dengan cerdik, korban mengajak tersangka berbincang untuk mengulur waktu.
"Korban berhasil membujuk pelaku, mengulur waktu dengan mengobrol sampai suaminya pulang. Sampai suami korban pulang, pelaku melarikan diri melalui pintu dapur," jelas Edi.
Setelah itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suami.
Akhirnya suami korban dibantu warga mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.
Baca: Sidang Dosen Unila Diduga Cabuli Mahasiswi, Jaksa Sebut Keterangan Saksi Tidak Relevan
"Atas perbuatannya, HR dipersangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Edi.
Akibat kejadian itu, korban merasa trauma.
Ia takut pulang ke rumahnya.
Sebab, letak rumahnya berjauhan dari tetangga.
• Kronologi Lolosnya Karyawati dari Pemerkosaan Tetangga, Alami Luka Tikam di Dada
Korban juga teringat cerita bahwa tersangka pernah membunuh orang, sehingga tidak takut jika masuk penjara.
Edi menjelaskan, motif tersangka karena suka dengan korban.
Pria lajang itu memang sudah berencana untuk memerkosa korban. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)