Pengusaha Kaya Raya Asal Surabaya Tertipu Rp 573 Miliar, Tegiur Diskon Broker Emas PT Antam

Setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Tayang:
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Pengusaha Kaya Raya Asal Surabaya Tertipu Rp 573 Miliar, Tegiur Diskon Broker Emas PT. Antam 

Hakim Maxi Sigarlaki dalam pembacaan amar putusannya, menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eksi Anggraeni selama tiga tahun dan sepuluh bulan penjara,” ujarnya hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan amar putusan, Kamis, (5/12/2019).

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa.

Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan hakim.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, merugikan korban dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim Maxi saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Atas putusan itu, Hakim Maxi mempersilakan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi selama tujuh hari.

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim langsung mendapatkan perlawanan dari terdakwa Eksi Anggraeni dengan menyatakan banding.

"Saya banding," cetus terdakwa Eksi Anggraeni.

Sedangkan JPU Rahmat Hari Basuki masih pikir-pikir, meski putusan itu sebelumnya sama dengan tuntutan.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Kami pikir-pikir,” ujar Hari saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya akan dibacakan pada Rabu pekan depan.

Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Jatim yang dibacakan pada Selasa (26/11/2019) lalu.

Surat tuntutan terdakwa Eksi Anggraeni ini dibacakan bersamaan dengan tiga komplotannya, yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. (sumber tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengusaha Super Kaya Surabaya Tertipu 4 Broker PT Antam Saat Beli Emas 7.071Kg Senilai Rp 3,5 T, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved