Pengusaha Kaya Raya Asal Surabaya Tertipu Rp 573 Miliar, Tegiur Diskon Broker Emas PT Antam

Setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Tayang:
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Pengusaha Kaya Raya Asal Surabaya Tertipu Rp 573 Miliar, Tegiur Diskon Broker Emas PT. Antam 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib kurang beruntung dialami seorang pengusaha asal Surabaya. 

Pengusaha bernama Budi Said tersebut ditipu oleh para broker yang memediasi pembelian emas seberat ribuan kilogram dari PT. Antam.

Pembelian emas itu dilakukan Budi Said melalui Eksi Anggraeni yang merupakan broker PT. Antam 

Sangking kaya rayanya, Budi Said membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.

Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur program potongan harga yang dijelaskan oleh Eksi Anggraeni.

Namun, dari total berat emas yang disepakati 7.071 kg, ternyata Budi Said hanya menerima 5.935 kg.

Lakukan Penipuan hingga Rp 1 Miliar Lebih, Jemaah Padepokan di Pardasuka Jalani Sidang

Cara Melaporkan Telepon Penipuan Berkedok Hadiah, Hati-hati Terhadap Modusnya

Dilaporkan Caleg karena Penipuan Rp 1,2 Miliar, Mantan Kadis PU Lampung Timur Membantah

Sedangkan selisihnya seberat 1.136 kg tidak pernah diterima Budi Said dari Eksi Anggraeni.

Padahal, uang kadung diserahkan ke PT Antam.

Setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga berkirim surat ke PT Antam Pusat di Jakarta.

Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.

Budi Said pun mengalami kerugian sekitar Rp 573 miliar.

Merasa tertipu, pengusaha super kaya Surabaya itu melaporkan Eksi ke polisi, hingga kasus hukum berlanjut.

Pada Kamis (5/12/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan kurungan penjara atas kasus penipuan jual beli emas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved