Pria Tanggamus Lampung Obati Pria Kena Santet, Ternyata Modus untuk Perkosa Istri Korban

Pelaku perkosaan ibu rumah tangga dengan modus bisa menyembuhkan guna-guna alias santet.

YouTube
Pria Tanggamus Lampung Obati Pria Kena Santet, Ternyata Modus untuk Perkosa Istri Korban 

Akhirnya suami korban dibantu warga mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca: Sidang Dosen Unila Diduga Cabuli Mahasiswi, Jaksa Sebut Keterangan Saksi Tidak Relevan

"Atas perbuatannya, HR dipersangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Edi.

Akibat kejadian itu, korban merasa trauma.

Ia takut pulang ke rumahnya.

Sebab, letak rumahnya berjauhan dari tetangga.

 Kronologi Lolosnya Karyawati dari Pemerkosaan Tetangga, Alami Luka Tikam di Dada

Korban juga teringat cerita bahwa tersangka pernah membunuh orang, sehingga tidak takut jika masuk penjara. 

Edi menjelaskan, motif tersangka karena suka dengan korban.

Pria lajang itu memang sudah berencana untuk memerkosa korban. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved