Public Service
Kembalikan Barang Curian Tetap Dipidana?
apakah seseorang yang mengembalikan barang curian tetap dijerat hukum, sementara pada sisi lain kasus pencurian itu sudah dilaporkan ke polisi.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
Kembalikan Barang Curian Tetap Dipidana?
Yth Pengamat Hukum. Saya ingin bertanya apakah seseorang yang mengembalikan barang curian tetap dijerat hukum, sementara pada sisi lain kasus pencurian itu sudah dilaporkan ke polisi. Terima kasih.
Pengirim: +6282367548xxx
Memenuhi Unsur Niat Jahat
Tindak pidana pencurian adalah perbuatan memenuhi unsur delik formil yang menitikberatkan pada tindakan. Pasal 362 KUHP menyatakan seseorang yang terlibat pencurian diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah
• Hack Facebook Termasuk Kejahatan Cyber?
Sementara terkait pencuri yang mengembalikan barang hasil curiannya, secara hukum tidak termasuk perbuatan yang beritikad baik. Itu karena peristiwa pencurian tersebut sudah memenuhi unsur niat jahat yang dikenal dengan istilah mens rea (guilty mind)
• 10 Tahun Lahan Dikuasai Orang Lain
Meskipun barang curian sudah dikembalikan, laporan ke polisi atas perkara dimaksud tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut walaupun telah terjadi perdamaian dengan korban, atau adanya pengembalian kerugian kepada korban.
Gindha Ansori Wayka SH MH
Akademisi dan Praktisi Hukum di Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gindha-ansori-wayka1.jpg)