Pelayanan Publik

Cara Daftar JKN-KIS dan Syarat Daftar JKN-KIS Tahun 2020

cara daftar JKN- KI dan syarat daftar JKN- KIS, Syarat yang dibutuhkan dan kanal layanan yang digunakan berbeda sesuai dengan jenis kepesertaannya

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Resky Mertarega S
Cara Daftar JKN-KIS dan Syarat Daftar JKN-KIS Tahun 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berikut cara daftar JKN-KIS, simak juga syarat daftar JKN-KIS Tahun 2020 mulai dari peserta PBI APBN hingga peserta PPU (Pekerja Penyelenggara Upah).

Syarat yang dibutuhkan dan kanal layanan yang digunakan berbeda sesuai dengan jenis kepesertaannya.

Jika peserta PBI APBN pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementrian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/ Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial, setelah itu data kepesertaan PBI di perbarui secara periodik.

Nurman selaku Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung mengatakan," Syarat daftar JKN-KIS itu sendiri ya sama halnya identitas KTP, KK dan Surat Keputusan PNS jika dia PNS," Jumat (6/12/2019).

Jika peserta PBI APBD pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Dinas Sosial/Dinas yang ditunjuk oleh pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota.

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020 dan Pembagian Pembayaran BPJS Kesehatan 2020

Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial, setelah itu data kepesertaan PBI di perbarui secara periodik.

Jika peserta PPU Penyelenggara Negara pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya, sedangkan pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses migrasi.

Adapun syarat daftar JKN-KIS Tahun 2020 meliputi:

1. Asli KTP Elektronik.

2. Fotokopi Kartu Keluarga.

3. Asli/ Fotokopi petikan SK Penetapan sebagai Pejabat Negara yang dilegalisasi.

4. Asli/Fotokopi SK PNS terakhir yang dilegalisasi.

5. Asli/Fotokopi SK PNS yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD yang dilegalisasi.

6. Asli/Fotokopi SK kepangkatan yang dilegalisasi.

7. Asli/Fotokopi SK pengangkatan dari Kementrian/Lembaga/Kepala Dinas yang dilegalisasi.

8. Asli/Fotokopi Daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.

Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020, Mulai dari Faskes Tingkat Pertama hingga Rujukan Balik

9. Asli/Fotokopi Surat keterangan Lahir.

10. Asli/Fotokopi pengadilan Negeri untuk anak angkat.

11. Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi.

Khusus untuk kepesertaan dari DPRD dan PPNPN proses pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui proses registrasi entitas satuan kerja dan penyampaian data peserta dan anggota keluarganya melalui proses migrasi.

Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa bakti DPRD/masa kontrak PPNPN.

Selain itu bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara (BUMN,BUMD,BU Swasta) pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja.

Hal tersebut dilakukan dengan cara daftar JKN- KIS tahun 2020 yaitu melengkapi formulir daftar isian elektronik yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk di migrasi di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Berikut, cara daftar JKN-KIS Tahun 2020 bisa melalui layanan di bawah ini:

Iuran Naik Tahun Depan, BPJS 12 Ribu Warga Tak Mampu di Pringsewu Terancam Tak Terbayar

1. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi MSC pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir daftar isian peserta, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2. Mall Pelayanan Publik

Peserta dapat mengunjungi mall pelayanan publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir pendaftaran, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta dapat mengunjungi kantor cabang Kabupaten/Kota, kemudian mengambil nomor antrian, melengkapi persyaratan, mengisi formulir daftar, dan menunggu antrian.

Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain.

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin lainnya sesuai kebijakan pemerintah setempat.

2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Peserta BPJS Kesehatan Urus Turun Kelas, Tak Sanggup Bayar Iuran Dua Kali Lipat

3. Akta Notaris/yayasan/pendirian.

4. MOU/perjanjian kerjasama dengan pemerintah.

Demikian, cara daftar JKN-KIS, simak juga syarat daftar JKN-KIS Tahun 2020 mulai dari peserta PBI APBN hingga peserta PPU. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved