VIDEO Walhi Lampung Ungkap Keberatan Warga Soal Penambangan Pasir GAK
Sejak dikeluarkan izin penambangan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) masyarakat sebesi sudah keberatan.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Ridwan Hardiansyah
Sementara untuk perusahaan terkait, lanjutnya, masih dalam proses pemanggilan untuk mendengar pendapat dari segala pihak.
"Kami juga akan langsung lakukan investigasi bagaimana proses di lapangan karena menurut dari Dinas tersebut (yang dipanggil) sudah mengeluarkan izin atas pernyedotan pasir tersebut," tuturnya.
Kata Wahrul dari pemanggilan tersebut diketahui bahwa izin penambangan pasir GAK akan berakhir pada Maret 2020.
"Akan berakhir tiga bulan lagi, selanjutnya dengan melihat Perda Tahun 2018 (Zonasi) tidak akan berlanjut," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Lembaga swadaya masyarakat peduli bahari Mitra Bentala Lampung melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Lampung, Senin 9 Desember 2019.
RDP dilaksanakan terkait permohonan pembatalan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) pertambangan pasir laut PT Lautan Indah Persada di perairan sekita Gunung Anak Krakatau (GAK).
Pantauan Tribun Lampung, RPD yang dilaksanakan seharusnya juga turut hadir masyarakat Pulau Sebesi yang dirugikan atas aktivitas penambangan pasir sekitar perairan GAK.
• Biodata Osvaldo Haay, Top Skor Timnas U-22 Indonesia dengan 8 Gol
• Ratusan Anak Sekolah Hamil Duluan di Lampung, Akhirnya Keluar karena Malu dan Menikah
Namun masyarakat tidak bisa hadir, dan diwakilkan oleh Walhi, LSM Mitra Bentala dan LBH Bandar Lampung.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan masyarakat tidak bisa mengikuti lantaran undangan mendadak.
"Masyarakat tidak bisa hadir, karena undangan terlalu mepet sehingga masyarakat tidak bisa hadir," ujarnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio