Peredaran Gelap Narkotika
Berusaha Kabur, Kurir Asal Aceh Tewas Ditembak BNNP Lampung
Dengan menggunakan mobil tiga orang tahanan rutan dan dua orang kurir tersebut dibawa ke Kantor BNNP untuk didalami jaringannya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dari penyergapan ini, lanjut Ery, diamankan Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara.
"Selanjutnya kami lakukan pengembangan, siapa yang memerintahkan keduanya," tandasnya.
Gagalkan Pengiriman 40,1 Kg Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu Jaringan Aceh Lampung.
Alhasil BNNP Lampung menyita sabu seberat 41,6 kilogram yang baru dikirim dari Aceh.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan penggagalan peredaran gelap narkotika ini bermula dari informasi masyarakat.
"Informasinya akan ada pengiriman Sabu pada Rabu 4 Desember 2019, menggunakan kendaraan dan diterima oleh kurir di Lampung," katanya, Selasa 10 Desember 2019.
Lanjut Ery, informasi yang didapat serah terima sabu tersebut akan dilakukan di Rumah Sakit.
"Ternyata ada di RSUDAM serah terima tersebut, dan pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, Ery mengaku mendapatkan barang bukti sabu seberat 41,6 kilogram.
Dan dari hasil pengembangan diamankan enam orang tersangka.
Adapun enam tersangka yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton, dan Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.
Tersangka Irfan Usman pun meninggal lantaran berusaha melawan saat diamankan.
BNNP Lampung Musnahkan 16.627,37 Gram Sabu dan 1.140 Butir Ekstasi
Sebanyak 16.627,37 gram sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kamis 3 Oktober 2019.