Peredaran Gelap Narkotika
BREAKING NEWS - BNNP Lampung Gagalkan Pengiriman 41,6 Kg Sabu Jaringan Aceh-Lampung
Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu Jaringan Aceh Lampung. Menyita sabu seberat 41,6 kg.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
BREAKING NEWS - BNNP Lampung Gagalkan Pengiriman 41,6 Kg Sabu Jaringan Aceh-Lampung
"Disana kami temukan tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis Ekstasi berwarna biru bentuk domino berjumlah sekitar lebih kurang 1200 butir," sebutnya.
Ery menambahkan saat dilakukan penahanan keduanya sempat berusaha melarikan diri.
"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki tersangka," tandasnya.
Adapun kedua tersangka yang berhasil diamankan dalam transaksi ini yakni Mukhlis (45) warga Lingka Kuta Kelurahan Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Provinsi Aceh dan Maryono (47) warga Jalan ikan Julung Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Berita Terkait