Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
Sidang Diskors, Jumraini Berikan CD Perjalanan Kasusnya
Jumraini memberikan satu keping Compact Disc (CD) yang berisi rekaman perjalanan kasusnya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dalam pembelaan yang dilakukan secara pribadi, Jumraini memberikan satu keping Compact Disc (CD) yang berisi rekaman perjalanan kasusnya.
“Yang mulia saya ada rekaman yang bisa dijadikan barang bukti dalam persidangan,” ucap Jumraini, Selasa 10 November 2019.
Namun, ketua majelis hakim Eva MT menyatakan bukti tersebut sebagai bahan pertimbangan majelis hakim, bukan sebagai alat untuk pembuktian.
Karena sidang sudah masuk dalam tahap pembelaan.
Hal tersebut juga diutarakan kepada jaksa penuntut umum.
“Saya minta bukti rekamannya dalam bentuk CD,” katanya.
Namun, karena Jumraini menyiapkan dalam Flashdisk majelis hakim meminta untuk diburning ke CD.
Akhirnya, majelis hakim menskors persidangan selama 30 menit.
• Sambil Menangis Perawat Jumraini Minta Tidak Kembali Ditahan: Anak Saya Masih Balita, Butuh ASI
“Nanti hasilnya serahkan kepada majelis hakim,” jelasnya.
Mendapat skors sidang, peserta sidang meninggalkan ruangan untuk istirahat, solat dan makan siang.
Begitu juga dengan majelis hakim serta jaksa penuntut umum.
Sidang dibuka kembali pada pukul 13.00 WIB.
Minta Tidak Kembali Ditahan
Dalam persidangan lanjutan, agenda pembelaan dari Jumraini perawat yang tersandung hukum menyampaikan pembelaan secara pribadi, Selasa 10 November 2019.
Jumraini dalam hal ini menyampaikan kiranya agar tidak mendapatkan tahanan kembali untuk kali keduanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-pledoi-perawat-jumraini-c.jpg)