Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
Sidang Diskors, Jumraini Berikan CD Perjalanan Kasusnya
Jumraini memberikan satu keping Compact Disc (CD) yang berisi rekaman perjalanan kasusnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dalam pembelaan yang dilakukan secara pribadi, Jumraini memberikan satu keping Compact Disc (CD) yang berisi rekaman perjalanan kasusnya.
“Yang mulia saya ada rekaman yang bisa dijadikan barang bukti dalam persidangan,” ucap Jumraini, Selasa 10 November 2019.
Namun, ketua majelis hakim Eva MT menyatakan bukti tersebut sebagai bahan pertimbangan majelis hakim, bukan sebagai alat untuk pembuktian.
Karena sidang sudah masuk dalam tahap pembelaan.
Hal tersebut juga diutarakan kepada jaksa penuntut umum.
“Saya minta bukti rekamannya dalam bentuk CD,” katanya.
Namun, karena Jumraini menyiapkan dalam Flashdisk majelis hakim meminta untuk diburning ke CD.
Akhirnya, majelis hakim menskors persidangan selama 30 menit.
• Sambil Menangis Perawat Jumraini Minta Tidak Kembali Ditahan: Anak Saya Masih Balita, Butuh ASI
“Nanti hasilnya serahkan kepada majelis hakim,” jelasnya.
Mendapat skors sidang, peserta sidang meninggalkan ruangan untuk istirahat, solat dan makan siang.
Perawat Jumraini Menangis Dua Kali dalam Sidang Putusan, Tangisnya Pecah Saat Melihat Sosok Ini |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Perawat Jumraini Terjerat Kasus Hukum |
![]() |
---|
Dijatuhi Pidana Denda Rp 20 Juta, Jumraini Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Terbukti Bersalah, Perawat Jumraini Dijatuhi Pidana Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Tangis Perawat Jumraini Pecah Minta Tidak Kembali Ditahan |
![]() |
---|