Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
Sambil Menangis Perawat Jumraini Minta Tidak Kembali Ditahan: Anak Saya Masih Balita, Butuh ASI
Jumraini dalam hal ini menyampaikan kiranya agar tidak mendapatkan tahanan kembali untuk kali keduanya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.Co.ID, KOTABUMI - Dalam persidangan lanjutan, agenda pembelaan dari Jumraini perawat yang tersandung hukum menyampaikan pembelaan secara pribadi, Selasa 10 November 2019.
Jumraini dalam hal ini menyampaikan kiranya agar tidak mendapatkan tahanan kembali untuk kali keduanya.
Alasannya, Ia memiliki anak-anak yang masih kecil usianya. “Ada seorang anak saya yang masih balita. Jadi masih butuh perhatian ekstra dari saya. Anak Saya juga masih butuh Asupan Air Susu Ibu (ASI),” ujarnya sambil menyeka air mata.
Dalam kesempatan itu juga, dirinya menceritakan kondisinya yang di saat pemeriksaan pernah mengalami keguguran, akibat kelelahan dalam pemeriksaan yang harus bolak-balik rumah ke kantor polisi.
“Saya harap majelis hakim memperhatikan pertimbangan dari Saya,” ujar Dia.
Ibu dua anak ini juga mengatakan dirinya sebagai tulang punggung keluarga.
Kondisi ibunya yang saat ini juga sedang sakit butuh perhatiannya.
Karena itu, Dia mengharapkan dapat terbebas dari tuntutan yang disangkakan kepada dirinya.
Kemudian, Ia tidak bermaksud untuk membunuh seseorang, melainkan faktor kemanusiaan yang ingin menolong korban untuk membantu menyembuhkan.
“Saya kepada keluarga besar Alex meminta maaf,” katanya lirih.
Bantah Lakukan Pembedahan dengan Cara Dibekuk Pakai Pisau Stenlis Kecil
Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara gelar sidang Jumraini, perawat yang tersangkut hukum, Selasa 10 November 2019.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, dalam sidang Kasus Perawat Lampura ini tetap dipimpin Eva M.T Pasaribu selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Rika semula dan Suhadi Putra Wijaya.
Sebagai Jaksa Budiawan, sedangkan kuasa hukum dari terdakwa, Candra Septi Maulidar, M. Siban, Jasmen Nadeak.
Dalam pembelaannya yang dibacakan Jasmen, menyoal tuntutan dari jaksa penuntut umum, tidak ada pemuatan keterangan saksi dan keterangan ahli yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan.