Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
Sambil Menangis Perawat Jumraini Minta Tidak Kembali Ditahan: Anak Saya Masih Balita, Butuh ASI
Jumraini dalam hal ini menyampaikan kiranya agar tidak mendapatkan tahanan kembali untuk kali keduanya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Selain dihadiri rekan sejawat, pengurus DPD persatuan perawat Indonesia se-provinsi Lampung juga tampak hadir.
Diantaranya, pengurus PPNI Lampung Selatan.

Hadir juga ketua PPNI Provinsi Lampung Dedi Afrizal, ketua umum PPNI Indonesia Hari Fadilah.
Mereka memberikan dukungan moril kepada Jumraini.
Mereka menyesaki bagian belakang gedung pengadilan setempat.
Ada yang duduk di selasar gedung sidang.
Sidang Molor
Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara menggelar sidang lanjutan kasus Jumraini, yang tersandung hukum di kabupaten setempat, Selasa (10/12/2019).
Jadwal yang semula ditetapkan oleh ketua Majelis hakim Eva MT dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB.
Namun, di pengadilan digelar acara sosialisasi E-Court dan E-ligitasi hingga pukul 10.30 WIB belum juga selesai.
Kegiatan dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Negeri Kotabumi Vivi Purnamawati, dihadiri oleh penasehat hukum.
Pada persidangan sebelumnya, Jumraini dituntut oleh jaksa penuntut umum selama 3 tahun 6 bulan.
Pada saat itu, Budiawan dalam penyampaiannya mengatakan Jumraini mengakibatkan korban Alex meninggal dunia.
Kuasa Hukum Hadirkan Saksi yang Meringankan Jumraini
Pengadilan Negeri Kotabumi kembali menggelar sidang Jumraini, seorang perawat di Lampung Utara yang tersandung kasus hukum, Senin, 11 November 2019.