Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

Sambil Menangis Perawat Jumraini Minta Tidak Kembali Ditahan: Anak Saya Masih Balita, Butuh ASI

Jumraini dalam hal ini menyampaikan kiranya agar tidak mendapatkan tahanan kembali untuk kali keduanya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Sambil Menangis Perawat Jumraini Minta Tidak Kembali Ditahan: Anak Saya Masih Balita, Butuh ASI 

“Dalam tuntutannya itu jaksa sama sekali tidak mengutip jujur dan objektif keterangan ahli dari Dr Herlison yang mengatakan ahli tidak dapat menilai tindakan yang dilakukan terdakwa, apakah pembedahan atau bukan? Yang menilai adalah PPNI,” katanya.

Selain itu, keterangan dari saksi Ariana yang mengatakan terdakwa melakukan pembedahan dengan cara dibekuk menggunakan pisau stenlis kecil, hal ini dibantah tegas oleh Jumraini.

Sidang Pembelaan, Jumraini Bantah Lakukan Pembedahan dengan Cara Dibekuk Pakai Pisau Stenlis Kecil
Sidang Pembelaan, Jumraini Bantah Lakukan Pembedahan dengan Cara Dibekuk Pakai Pisau Stenlis Kecil (Tribunlampung.co.id/Anung)

BREAKING NEWS - Dedi Afrizal hingga Rekan Sejawat Hadir Beri Dukungan di Sidang Pledoi Jumraini

Yang harus diperhatikan keterangan dari saksi Erham, yang menerangkan Alexandra datang ke puskesmas Bumi Agung dengan diagnosis Abnus atau luka kaki kanan.

Fakta menjelaskan sebelum pasien berobat kepada terdakwa, korban sebelumnya sudah berobat ke puskesmas Bumi Agung, dan sudah mengalami infeksi.

Tetapi JPU mengaburkan fakta yang mengutip keterangan saksi Erham dengan mengatakan Alexandra datang ke puskesmas bumi Agung dengan sakit bisul.

“Saksi Erham adalah saksi a Dr charge bukan ahli,” ujarnya.

Melihat fakta persidangan, dari penasihat hukum berdasarkan uraian pembelaan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana kesehatan yang didakwakan JPU.

Kemudian membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider tersebut sesuai dengan pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai dengan pasal 191 ayat 2 KUHAP.

Mengembalikan kemampuan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dalam kedudukan semula.

Membebankan biaya perkara kepada negara.

Untuk mendukung permohonan, dari Penasehat menyampaikan resum medis dari puskesmas Abung Timur.

Dedi Afrizal hingga Rekan Sejawat Hadir Beri Dukungan di Sidang Pledoi Jumraini

Dukungan mengalir kepada Jumraini perawat yang tersandung kasus hukum.

Rekan sejawat dari kabupaten se provinsi Lampung hadir di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa 10 November 2019.

Menurut pantauan, rekan sejawat yang hadir dari kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved