Gembong Narkoba Sembunyi di Rumah PNS, Dikejar dari Lampung hingga Aceh

Tim gabungan BNNP Lampung bersama BNN RI menangkap gembong narkoba di Aceh. Tersangka ditangkap saat sembunyi di rumah PNS.

tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg diperlihatkan saat gelar perkara di kantor BNNP Lampung, Selasa (10/12/2019). 

"Sehingga, anggota terpaksa lakukan tindakan tegas terukur," sebutnya.

Setelah dilakukan tindakan tegas terukur, Ery mengungkapkan, kelima tersangka dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Namun belum sampai ke rumah sakit, salah satu tersangka (Irfan) kehabisan darah sehingga tak bisa tertolong," katanya.

Ery menambahkan, jenazah Irfan kemudian dikirim ke Aceh untuk diserahkan kepada keluarga.

"Tersangka sudah dimakamkan," tutupnya.

Tersangka mengaku cuma bantu saudara

Tersangka Suhendra alias Midun (38) yang berperan sebagai kurir penerima, mengaku membantu saudara.

Midun mengaku mengambil mobil Toyota Fortuner warna putih nopol B 1753 WLR di tempat parkir RSUDAM.

Hal itu dilakukan setelah ia diperintah oleh Supriyadi alias Udin (33).

"Saya cuma mengambil mobil, disuruh saudara saya Udin," kata Midun, Selasa, 10 Desember 2019.

Detik-detik Penangkapan Kurir Sabu Seberat 41,6 Kg di Rumah Sakit Lampung, Mobil Dibiarkan Menyala

Midun mengatakan, setelah masuk ke dalam mobil, tiba-tiba ada anggota BNNP Lampung.

"Saya langsung kabur, ke (Jalan) Teuku Umar," tutur Midun.

"Sampai sana, saya ketangkap, sudah coba lari," imbuh Midun.

Jajaran BNNP Lampung menggagalkan Transaksi Narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg yang dilakukan di tempat parkir RSUDAM, dan menangkap gembong narkoba saat sembunyi di rumah PNS di Aceh. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved