Tribun Pesawaran
Ibu Tiri di Pesawaran Panggang Tangan Anak di Atas Kompor Menyala
Dia menceritakan, awalnya tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu sebanyak dua kali.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Kisah ibu tiri yang jahat tidak hanya ada dalam cerita.
Dalam kehidupan nyata, kekejaman ibu tiri terjadi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
Putri Indah Lestari (24) tega memanggang tangan anak tirinya di atas kompor yang menyala.
Cerita ibu tiri kejam ini diungkap oleh Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2019).
Popon menjelaskan, pelaku tega menganiaya bocah laki-laki berinisial AM (10).
"Peristiwa itu terjadi Jumat, 20 November 2019 sekira pukul 20.00 WIB," ungkap Popon.
• Ayah Tega Perkosa Anak Tiri, Sebelum Beraksi Pelaku Nonton Film Porno, Ibu Korban Tidak Marah
• Pria di Mesuji Perkosa Anak Tiri 5 Tahun, Ibu Kandung Baru Lapor Setelah Akan Ditembak
Dia menceritakan, awalnya tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu sebanyak dua kali.
Kurang puas, pelaku menyeret korban ke dapur dengan kedua tangannya.
"Tangan kanan korban lalu dipanggang di atas kompor yang menyala. Kemudian setelah itu bergantian kedua tangan pelaku memegang tangan kiri korban, lalu dipanggangnya juga di atas kompor yang menyala," beber Popon.
Setelah itu pelaku meninggalkan korban dalam kondisi menangis karena kesakitan.
Kedua tangan bocah itu melepuh karena mengalami luka bakar serius.
Namun, pelaku menyuruh korban merendam kedua tangannya ke dalam air laut.
Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolres Pesawaran dengan Nomor Laporan LP/B-921/XI/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 20 November 2019.
Kini Putri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
Putri dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
• VIDEO Ibu Tiri Siram Anak Dengan Air Panas
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Popon.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kompor gas berwarna hitam serta sebuah sapu warna pink. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)