Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Setelah 5 Tahun Keluar Penjara
Perkara ini dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) dan Indonesia Corruption Watch ( ICW).
"Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik.
• Sering Bela KPK, Kini ICW Anggap Lembaga Anti Rasuah Itu Memalukan, Kenapa Ya?
Dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
(2) bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
(3) menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putusan MK: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Keluar Penjara
#Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Setelah 5 Tahun Keluar Penjara