Tangan Bocah 10 Tahun Dibakar di Atas Kompor Menyala, Kepala Dipukuli dan Diseret Ibunya ke Dapur

Seorang bocah berusia 10 tahun mendapat kekerasan dari ibu tirinya. Kedua tangan bocah itu Dibakar di atas kompor menyala.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Tangan Bocah 10 Tahun Dibakar di Atas Kompor Menyala, Kepala Dipukuli dan Diseret Ibunya ke Dapur. 

Namun, pelaku menyuruh korban merendam kedua tangannya ke dalam air laut.

Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolres Pesawaran dengan Nomor Laporan LP/B-921/XI/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 20 November 2019.

Kini, Putri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.

Putri dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Popon.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kompor gas berwarna hitam, serta sebuah sapu warna pink. 

Bocah 4 tahun dianiaya

Sebelumnya di Surabaya, tubuh seorang bocah berusia 4 tahun dipenuhi luka lebam.

Bocah malang berinisial JA itu diduga telah mengalami penganiayaan hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.

Hal itu terungkap saat orangtua JA membawanya ke IRS RSUD dr. Soetomo Surabaya, Jumat (29/11/2019) malam. 

Kondisi bocah itu terlihat kurus dan lemah.

Awalnya JA dibawa ke rumah sakit sebab orangtuanya menduga anaknya mengalami keracunan obat.

Hal itu juga disampaikan orangtua JA kepada dokter yang memeriksanya.

Namun saat diperiksa, JA tidak mengalami keracunan obat.

Saat pemeriksaan, dokter yang memeriksanya justru menemukan tubuh JA dipenuhi luka lebam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved