Fakta Baru Terungkap di Sidang Lutfi Alfiandi Remaja Pembawa Bendera saat Demo

Lutfi mengenakan baju seragam itu dengan maksud mengelabui petugas kepolisian dan peserta demo lainnya.

Editor: wakos reza gautama
kompas.com/Garry Lotulung
Lutfi Alfiandi membawa bendera merah putih saat demo di belakang gedung DPR/MPR September 2019 

2. Lutfi didakwa melawan aparat hingga merusak fasilitas umum

Lutfi dan massa aksi lainnya tidak membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing meski batas waktu demo telah lewat pukul 18.00 WIB.

Lutfi dan massa aksi lainnya malah terus bertahan di kawasan DPR.

Pada 30 Oktober pukul 18.00 WIB polisi meminta massa aksi untuk membubarkan diri.

“Bahkan pada sekitar 19.30 WIB para pengunjuk rasa termasuk Lutfi sudah dipukul mundur oleh polisi,” ucapnya.

Namun, sayangnya seketika Lutfi dan teman-temannya malah kembali muncul dengan massa yang lebih banyak ke arah belakang DPR, Tanah Abang.

Mereka membuat kerusuhan dengan melempar benda-benda berupa batu, botol air mineral, bambu, petasan, kembang api ke arah polisi.

Lutfi juga dan massa aksi lainnya merusak fasilitas umum seperti pot, pembatas jalanan, dan pagar sehingga tak bisa berfungsi lagi.

Karena hal itu, akhirnya polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air water canon ke arah massa pendemo sehingga pendemo lari ke arah Jalan Gatot Subroto, Slipi, dan Tomang.

“Setelah pembubaran itu sekaligus polisi akhirnya terdakwa dan ditangkap di depan Kantor Polres Metro Jakarta Barat,” ucapnya.

3. Didakwa tiga pasal alfernatif

Atas perbuatannya, Lutfi diancam pasal 212 KUHP juncto pasal 214 KUHP ayat 1.

Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.

Sementara, 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

Kemudian, Lutfi melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved