Fakta Baru Terungkap di Sidang Lutfi Alfiandi Remaja Pembawa Bendera saat Demo
Lutfi mengenakan baju seragam itu dengan maksud mengelabui petugas kepolisian dan peserta demo lainnya.
Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP yang menyatakan Lutfi berada diantara kerumunan massa aksi meski telah dingatkan untuk bubar.
Dari ketiga pasal alternatif ini, yang paling berat ancaman hukumannya dihukum tujuh tahun penjara.
4. Tidak ajukan eksepsi
Setelah mendengarkan bacaan dari jaksa, Lutfi melalui tim Kuasa Hukum menerima seluruh dakwaan terhadap Lutfi.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/12/2019).
“Dakwaan kami terima nanti masuk langsung persidangan. Kami tim penasihat hukum sudah menyiapkan semua bukti-bukti dan kami mohon doanya ini bisa bebas,” ujar Burhanuddin, salah satu tim kuasa hukum seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Burhan berharap dakwaan tersebut dapat dibuktikan dengan kenyataan yang sebetulnya.
Ia juga mengatakan, pihak tim kuasa hukum telah menyiapkan bukti-bukti meringankan hingga membebaskan hukuman terhadap Lutfi.
5. Ajukan penangguhan penahanan
Usai selesai, di hadapan hakim Lutfi Alfian mengajukan penangguhan penahan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkaranya.
“Kami mau mengajukan penangguhan penahanan untuk Lutfi selama pemeriksaan pengadilan mengingat terdakwa masih muda dan masih dapat melanjutkan kehidupannya” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, penangguhan penahanan itu dijamin oleh beberapa anggota DPR.
Misalnya Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Habibburokhman dan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto.
“Kami berharap dengan ada jaminan ini permintaan kami akan dikabulkan,” ucapnya. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Fakta Dakwaan Pemuda Bawa Bendera Saat Demo yang Fotonya Viral"