ILC TV One

ILC TV One Selasa Malam Bahas Benarkah Tidak Ada Pelanggaran HAM Era Jokowi?

Beberapa di antaranya ada yang mengusulkan agar ILC TV One menghadirkan narasumber seperti Haris Azhar dan Rocky Gerung.

Penulis: taryono | Editor: taryono
Capture Instagram presidenilc
ILC TV One Selasa Malam Bahas Benarkah Tidak Ada Pelanggaran HAM Era Jokowi? 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - ILC TV One Selasa 17 Desember 2019 mulai jam 20.00 WIB akan membahas tema Benarkah Tidak Ada Pelanggaran HAM Era Jokowi?

Demikian host ILC TV One Karni Ilyas mengabarkannya via akun Twitternya, Senin 16 Desember 2019.

Unggahan Karni Ilyas pun langsung dibanjiri komentar netizen.

Beberapa di antaranya ada yang mengusulkan agar ILC TV One menghadirkan narasumber seperti Haris Azhar dan Rocky Gerung.

Dilansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai perlindungan atas hak asasi manusia (HAM) sudah membaik sejak era reformasi.

Pasalnya menurut Mahfud MD, sudah tidak ada lagi kasus kejahatan HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan negara pasca-reformasi 1998.

Menteri Mahfud MD: Berlebihan, Masa Takut Sama Rizieq Shihab

"Sejak era reformasi, saat kita menjatuhkan Pemerintahan Orde Baru, perlindungan hak asasi itu harus diakui membaik," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

"Sejak itu kan tidak ada lagi kejahatan HAM. Kejahatan HAM itu kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya. Kalau dulu kan Orde Baru banyak, sekarang yang masih tersisa 12 (kasus pelanggaran HAM) yang belum selesai. Yang zaman reformasi sejak 1998 kan tidak ada (kasus kejahatan HAM), yang dilakukan tentara, polisi terhadap rakyat," kata dia.

Pernyataan Mahfud MD kemudian mendapatkan beragam tanggapan.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS) Feri Kusuma menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut bahwa tidak ada lagi kasus kejahatan HAM pasca-reformasi 1998.

Menurut Feri, Mahfud telah melakukan penyangkalan dan menutup mata atas peristiwa pelanggaran HAM yang belakangan terjadi.

"Pak Mahfud sebagai seorang profesor hukum, ketika berbicara tidak ada pelanggaran HAM itu penyangkalannya sangat luar biasa," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/12/2019).

Feri mengatakan, faktanya, banyak sekali kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi beberapa waktu terakhir, termasuk di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Bahas Skandal Eks Dirut Garuda di ILC TV One, Karni Ilyas Kena Protes

Peristiwa aksi 22 Mei 2019 misalnya, mengakibatkan 9 orang meninggal dunia.

Kemudian, peristiwa demonstrasi mahasiswa akhir September kemarin, juga mengakibatkan sejumlah mahasiswa meninggal dan terluka.

Belum lagi, peristiwa rasisme terhadap masyarakat Papua yang berdampak panjang pada kericuhan di Wamena, Jayapura, dan sejumlah wilayah lainnya.

Di era Presiden Joko Widodo, pelanggaran bukan hanya menyangkut hak sipil politik, tetapi juga hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Hal ini misalnya dibuktikan dengan peristiwa penggusuran rakyat sipil karena pembangunan infrastruktur.

"Orang awam aja juga tahu bahwa ada pelanggaran HAM," ujar Feri.

Menurut Feri, pemerintah saat ini tidak hanya melakukan tindakan pelanggaran HAM dan pembiaran pelanggaran tersebut, tetapi juga penyangkalan.

Penyangkalan yang dilakukan Mahfud, menurut Feri, sangat berbahaya bagi Indonesia ke depan.

Sebab, sebagai Menko Polhukam, Mahfud sebenarnya diharapkan menjadi sosok yang mampu menuntaskan persoalan-persoalan pelanggaran HAM.

Karni Ilyas Bongkar Proyek Erick Thohir di Garuda Indonesia: Banyak Pejabat Bawa Barang Mewah Lolos

Tetapi, alih-alih menuntaskan persoalan pelanggaran HAM, Mahfud justru seolah semakin menggelapkan pengungkapan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Penyangkalan oleh Pak Mahfud terhadap kondisi HAM itu sesuatu yang berbahaya bagi negara kita," ujar Feri.

"Sebagai suatu negara yang berbicara tentang HAM di konstitusi kita, tapi Pak Mahfud malah menutupi itu," tambahnya.

Ia pun meminta Mahfud lebih terbuka bahwa terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM.

Lebih lanjut ia berharap, Mahfud menjamin akuntabilitas proses hukum di kepolisian termasuk pemerintah memberikan ruang-ruang ekspresi di masyarakat sipil. (Tribunlampung.co.id/kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved