Tribun Bandar Lampung

Pengedar Sabu 5,5 Gram Dituntut 12 Tahun Penjara

Pengedar narkoba bernama Ahmad Maulana dituntut 12 tahun penjara karena terbukti memiliki sabu seberat 5,5 gram.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Pengedar narkoba bernama Ahmad Maulana dan pembeli bernama Zainal Muttaqin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (16/12/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengedar narkoba bernama Ahmad Maulana dituntut 12 tahun penjara karena terbukti memiliki sabu seberat 5,5 gram.

Sementara sang pembeli sabu, Zainal Muttaqin, dituntut enam tahun penjara.

Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (16/12/2019).

JPU M Rama Erfan mengatakan, kedua terdakwa terbukti atas kepemilikan sabu seberat 5,5 gram.

"Keduanya terbukti di pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Ahmad Maulana dijerat dengan pasal 114 ayat 2 karena sebagai kurir," katanya.

Sedangkan terdakwa Zainal Muttaqin, kata Rama, dijerat pasal 114 ayat 1 lantaran sebagai pembeli.

Napi Lapas Rajabasa Saling Tuding soal 23 Paket Sabu

Polisi Gerebek Pengedar Sabu Saat Sedang Bertransaksi di Kebun Singkong

"Untuk itu, menuntut terdakwa Ahmad Maulana dengan kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," katanya.

"Terdakwa Zainal Muttaqin dituntut dengan kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara," imbuhnya.

Bermula pada Juni 2019, saat terdakwa Ahmad Maulana ingin mendapatkan keuntungan dengan membeli sabu seharga Rp 9 juta. 

"Sabu dibeli dari seorang warga Kaliawi bernama Kiki Juniarta (dituntut dengan dakwaan terpisah), dan akan dijual kembali dengan dibagi menjadi paket kecil kepada Zainal Muttaqin," kata Rama.

Namun, lanjut Rama, Ahmad Maulana dan Zainal Muttaqin ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung saat akan bertransaksi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved