Pelayanan Publik

Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maka diketahui definisi dari JHT dan JP yang sekaligus dapat membedakannya

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Resky Merta
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Aziz Muslim menjelaskan perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jika Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka sebagian dari gaji akan terpotong untuk membayarkan dua jenis iuran.

Ada dua jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan, yakni untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiunan (JP).

Mengacu pada UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maka diketahui definisi dari JHT dan JP yang sekaligus dapat membedakannya.

"JHT ini kita berikan kepada peserta yang diberhentikan atau di-PHK oleh perusahaan, mengundurkan diri atau meninggal dunia akan kita berikan sekaligus oleh ahli waris," kata Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Aziz Muslim, Senin (16/12/2019).

"Sedangkan JP akan kami berikan dengan ketentuan hampir sama untuk peserta ASN atan PNS akan kita berikan santunan berkala seumur hidupnya," imbuhnya.

"Agar mendapatkan santunan secara berkala Jaminan Pensiunnya, maka minimal kepesertaannya minimal adalah 15 tahun," lanjutnya.

Cara Klaim atau Pencairan JHT Tahun 2019 Pakai Alamat Baru bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berikut dua jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Iuran Jaminan Pensiunan (JP).

JHT adalah program nasional yang dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Tujuannya adalah menjamin setiap peserta menerima sejumlah uang tunai secara sekaligus apabila memasuki masa pensiun di kemudian hari.

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Download Aplikasi BPJSTKU Lewat Playstore

Jika si peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia yang disebabkan baik oleh sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaannya ataupun bukan.

Banyak sekali pertanyaan jika peserta meninggal dunia maka manfaat JHT apakah akan diberi kepada ahli waris.

“Jika peserta meninggal dunia, maka pihak yang berhak menerima manfaat JHT adalah mereka yang secara sah terdaftar sebagai ahli waris,” jelasnya.

Besar kecilnya manfaat yang akan diterima peserta ditentukan berdasarkan jumlah akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (Instagram/bpjs.ketenagakerjaan)

Tidak harus menunggu pensiun atau momen tertentu, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

JHT bisa juga diberikan saat peserta berhenti bekerja dan tidak melanjutkannya kembali, berusia 56 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved