Pelayanan Publik

Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maka diketahui definisi dari JHT dan JP yang sekaligus dapat membedakannya

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Resky Merta
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Aziz Muslim menjelaskan perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). 

Besarnya iuran JHT adalah 5,7 persen dari besarnya upah yang dilaporkan dengan perincian 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya ditanggung oleh pekerja.

Sama halnya dengan Iuran JHT, Iuran JP juga diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Simak Syarat Mencairkan JHT

Tidak jauh berbeda, JP ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta saat sudah tak lagi bekerja atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total.

Manfaat JP akan dirasakan oleh semua peserta yang membayar iuran sebagaimana ditetapkan.

Iuran JP adalah sebesar 3 persen dari upah yang diterima, dengan rincian pembayaran 2 persen oleh pihak pemberi kerja dan 1 persen sisanya oleh pekerja.

Manfaat dari iuran ini akan diterima oleh peserta maupun keluarga ataupun ahli warisnya setiap bulannya hingga jangka waktu tertentu.

Pensiun yang disebabkan karena sudah memasuki masanya akan diterima hingga meninggal dunia.

Begitu juga dengan pensiun akibat cacat akibat kecelakaan atau penyakit, akan terus diterima setiap bulannya hingga meninggal dunia.

Selanjutnya, untuk pensiun janda/duda maka akan diberikan hingga janda/duda ahli waris meninggal dunia atau menikah kembali.

Pensiun anak akan terus diterima hingga anak yang berstatus ahli waris mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Simak Besaran Iuran Penerima Upah & Iuran Bukan Penerima Upah

Jika peserta Iuran JP merupakan lajang, maka pensiun akan diberikan pada orangtua hingga batas waktu yang diterapkan undang-undang.

Jaminan pensiun yang diberikan ini dapat diterima oleh peserta ataupun ahli warisnya apabila si peserta sudah memenuhi masa iuran yakni minimal 15 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.

Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum 15 tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.

“Dapat disimpulkan perbedaan mendasar dari Iuran JHT dan Iuran JP adalah proses pembayarannya, JHT dibayarkan secara sekaligus, sementara JP dibayarkan berkala setiap bulannya,” terang Aziz.

Demikian dua jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan, yakni iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan iuran Jaminan Pensiunan (JP). (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved