Pelayanan Publik
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Simak Syarat Mencairkan JHT
Karyawan yang telah pensiun atau berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT mereka, dengan melihat cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020
Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Berikut, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020, simak syarat mencairkan JHT.
Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan yang telah pensiun atau berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT mereka, dengan melihat cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.
Aziz Muslim selaku Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung mengatakan “Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 ini peserta yang sudah resain,PHK, meninggal dunia harus membawa syarat mencairkan JHT maka nantinya santunan itu akan kita bayarkan,” Senin (16/12/2019)
“Peserta juga wajib membawa buku tabungan karena pembayarannya tidak melalui cash melainkan transfer,” Tegas Aziz (16/12/2019).
Berikut, syarat mencairkan JHT.
1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi.
2. Kartu tanda penduduk asli dan fotokopi.
• Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Simak Besaran Iuran Penerima Upah & Iuran Bukan Penerima Upah
3. Kartu keluarga asli dan fotokopi.
4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial.
5. Formulir JHT yang telah diisi.
6. Buku tabungan milik peserta.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 hanya membawa syarat mencairkan JHT diatas ke kantor Cabang Bandar Lampung.
Selain itu banyak sekali pertanyaan mengenai cara mencairkan JHT beda domisili.
