Tribun Bandar Lampung
Rekannya Tewas Dihajar Massa, Pelaku Curanmor asal Jabung Divonis 2 Tahun Penjara
Ia langsung menabrak terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya sambil teriak maling.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masih ingat Wandi, pelaku curanmor yang selamat dalam aksi massa di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Minggu (1/9/2019) lalu?
Sementara rekannya, Hermansyah, meregang nyawa karena mengalami luka parah akibat dihajar warga.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (17/12/2019), Wandi divonis dua tahun penjara.
Ketua majelis hakim Siti Insirah menyatakan, terdakwa Wandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wandi dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar Siti.
Atas putusan ini, terdakwa Wandi menerima.
• Rekannya Tewas Dihajar Massa, Begini Kondisi Terakhir Pelaku Curanmor yang Selamat
• Pelaku Curanmor di Restoran Cepat Saji Beraksi Saat Belum Ada Petugas Parkir
• BREAKING NEWS - Curanmor di Restoran Cepat Saji Terekam CCTV, Begini Aksi Pelaku Gasak Motor Korban
Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU) Vita Hestiningrum.
Sebelumnya JPU Vita menuntut terdakwa Wandi dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam dakwaannya JPU mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada Minggu (1/9/2019).
Saat itu Wandi dan Hermansyah berangkat dari rumahnya di Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, ke Bandar Lampung menggunakan sepeda motor.
Keduanya berniat membeli baju.
Sesampai di SPBU kawasan Panjang, mereka berhenti.
"Hermansyah menyuruh terdakwa untuk mengendarai motor dan sepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain," kata JPU.
Saat melintas di depan toko Dimas Ban, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Hermansyah melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BE 4338 RQ.
"Melihat keadaan sepi, selanjutnya terdakwa menghentikan sepeda motor. Lalu Hermansyah turun dan mendekati sepeda motor tersebut dan berusaha untuk membuka paksa kunci kontak dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya," terang JPU.