Tribun Bandar Lampung
Rekannya Tewas Dihajar Massa, Pelaku Curanmor asal Jabung Divonis 2 Tahun Penjara
Ia langsung menabrak terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya sambil teriak maling.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sementara terdakwa berjaga-jaga untuk mengawasi keadaan sekitar.
Namun gerak-gerik keduanya membuat saksi Achmad Rizky Pajelita curiga.
Ia langsung menabrak terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya sambil teriak maling.
"Saksi sambil berteriak maling-maling. Karena ketahuan, terdakwa bersama Hermansyah langsung melarikan diri," ucapnya.
Terdakwa dan Hermansyah dikepung massa.
Mereka sempat melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan sebanyak tiga kali.
Namun, keduanya menjadi bulan-bulanan warga.
• Setelah Dirawat di RSUAM, Satu Pelaku Curanmor yang Diamuk Massa Meninggal Dunia
"Terdakwa bersama Hermansyah diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib," tandasnya.
Nyawa Hermansyah tak tertolong karena mengalami luka parah akibat dihajar massa. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)