Tribun Bandar Lampung

Rekannya Tewas Dihajar Massa, Pelaku Curanmor asal Jabung Divonis 2 Tahun Penjara

Ia langsung menabrak terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya sambil teriak maling.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Pelaku curanmor Wandi divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (17/12/2019). 

Sementara terdakwa berjaga-jaga untuk mengawasi keadaan sekitar.

Namun gerak-gerik keduanya membuat saksi Achmad Rizky Pajelita curiga.

Ia langsung menabrak terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya sambil teriak maling.

"Saksi sambil berteriak maling-maling. Karena ketahuan, terdakwa bersama Hermansyah langsung melarikan diri," ucapnya.

Terdakwa dan Hermansyah dikepung massa.

Mereka sempat melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan sebanyak tiga kali.

Namun, keduanya menjadi bulan-bulanan warga.

Setelah Dirawat di RSUAM, Satu Pelaku Curanmor yang Diamuk Massa Meninggal Dunia

"Terdakwa bersama Hermansyah diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib," tandasnya.

Nyawa Hermansyah tak tertolong karena mengalami luka parah akibat dihajar massa. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved