SPBU di Lampung Barat Disegel
VIDEO SPBU di Lampung Barat Disegel karena Diduga Curangi Takaran
Diduga takaran tak sesuai ketentuan, sebuah SPBU di Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, disegel.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Diduga takaran tak sesuai ketentuan, sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, disegel, Selasa (17/12/2019).
Penyegelan dilakukan saat staf Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat melakukan sidak di SPBU yang diduga melakukan kecurangan.
Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran.
Takaran SPBU tersebut telah melampaui batas kesalahan yang diizinkan (BKD), yaitu 0,5 persen.
"Setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan yaitu sekitar 0,5 persen,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Lambar Sri Hartati.
Sri menuturkan, SPBU tersebut diduga melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 2 jo pasal 25 huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
• 2 Nosel di SPBU Kembahang Disegel Diskoperindag Lampung Barat
• Kurangi Takaran BBM, SPBU Ini Digerebek dan Disegel Polisi
Alhasil, dua pompa takar bensin disegel oleh Diskoperindag Lambar.
"Penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat, sehingga masyarakat memperoleh barang dan jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya," ungkapnya.
Dikatakan Sri, pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal.
"Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang tersebut," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)