Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
VIDEO Polda-BNNP Lampung Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Sebanyak 179,4 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan di Lapangan Korpri Kantor Gubernuran Lampung, Rabu 18 Desember 2019.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 179,4 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan di Lapangan Korpri Kantor Gubernuran Lampung, Rabu 18 Desember 2019.
Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan hasil sitaan baik dari Polda Lampung dan BNNP Lampung.
Selain sabu seberat 179,4 kilogram, turut dimusnahkan 125 kilogram, ekstasi 128.200 butir, Erimin sebanyak 2.500 butir dan Opium seberat 1,3 kilogram.
Pemusnahan barang bukti narkotika sebagai komitmen mendukung program pemerintah dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) provinsi Lampung
Dalam pemusnahan ini turut hadir Gubenur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nusantari, Danrem 043/Gatam Kolonel Taufiq Hanafi.
BNNP Lampung Gagalkan Pengiriman 41,6 Kg Sabu Jaringan Aceh-Lampung
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu Jaringan Aceh-Lampung.
Alhasil, BNNP Lampung menyita sabu seberat 41,6 kilogram yang baru dikirim dari Aceh.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan penggagalan peredaran gelap narkotika ini bermula dari informasi masyarakat.
"Informasinya akan ada pengiriman Sabu pada Rabu 4 Desember 2019, menggunakan kendaraan dan diterima oleh kurir di Lampung," katanya, Selasa 10 Desember 2019.
Lanjut Ery, informasi yang didapat serah terima sabu tersebut akan dilakukan di Rumah Sakit.
"Ternyata ada di RSUDAM serah terima tersebut, dan pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
• BNNP Lampung Siap Bersinergi dengan GPAN Lampung untuk Perangi Narkoba
Dari hasil penangkapan, Ery mengaku mendapatkan barang bukti sabu seberat 41,6 kilogram.
Dan dari hasil pengembangan diamankan enam orang tersangka.
Adapun enam tersangka yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton, dan Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.
Tersangka Irfan Usman pun meninggal lantaran berusaha melawan saat diamankan.