Tribun Pesawaran

Gadis Muda di Pesawaran Disekap Lalu Dipaksa Layani 8 Pemuda oleh Pria Kenalan Facebook

Sl disekap selama dua hari hanya untuk pelampiasan nafsu bejat para pemuda tersebut.

tribunnews
ilustrasi - Gadis Muda di Pesawaran Disekap Lalu Dipaksa Layani 8 Pemuda oleh Pria Kenalan Facebook 

"Kami dapat informasi tersangka menjadi pengedar pil dobel L. Lalu kami melakukan penangkapan.

"Setelah kami tangkap, kasusnya mengembang. Ada pihak keluarga melapor kalau pelaku juga memperkosa anak kandungnya," kata Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto, Selasa (3/12/2019).

Sony mengatakan Pur menyetubuhi anak kandungnya sejak masih kelas 6 SD.

Perbuatan bejat itu terus diulangi berkali-kali hingga korban sudah masuk SMP.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan Pur di rumahnya.

Pur sudah berpisah dengan istrinya.

Sejak berpisah, Pur hanya tinggal serumah dengan anak kandungnya.

"Perbuatan pelaku itu diawali dengan pemerkosaan dulu. Setelah itu, pelaku berkali-kali menggauli anak kandungnya," ujar Sony.

Dikatakannya, untuk kasus asusila, Polsek Ponggok melimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

Sedangkan, untuk kasus pil dobel L, ditangani oleh Polsek Ponggok.

"Untuk kasus asusila kami limpahkan ke Polres. Pelaku juga sudah kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota," ujar Sony.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sekitar 300 butir pil dobel L dari rumah Pur.

Sejumlah barang bukti pil dobel L itu disembunyikan di atap rumah dan di lemari rumah Pur.

Polisi masih memburu pemasok pil dobel L kepada Pur.

Pur kini intensif menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota, Selasa (3/12/2019).

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA. Karena korban masih anak-anak. Sekarang kami masih memeriksa pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.

Heri mengatakan polisi juga meminta keterangan kepada korban, ibu korban, dan teman sekolah korban.

Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.

"Korban juga sudah kami lakukan visum di RS Bhayangkara," ujar Heri.

Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto mengatakan saat diperiksa di Polsek, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku menggauli anaknya sejak masih kelas 6 SD sampai sekarang kelas 2 SMP.

"Perbuatan pelaku sudah berlangsung tiga tahun. Dalam seminggu, pelaku bisa dua sampai tiga kali menggauli anaknya," kata Sony.

Dikatakan Sony, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku memaksa dan mengancam korban.

Malah, pelaku pernah menampar korban karena menolak diajak berhubungan intim.

"Korban pernah ditampar sama pelaku karena menolak melayani nafsu bejatnya," ujarnya.

Menurutnya, selama ini korban takut dan tidak berani melaporkan kasus itu ke ibunya.

Korban baru berani melapor ke ibunya setelah polisi menangkap pelaku terkait kasus narkoba.

"Setelah pelaku kami tangkap kasus narkoba, korban baru berani cerita ke ibunya.

"Malam itu juga ibunya datang ke Polsek untuk melaporkan kasus asusila tersebut.

"Selama ini korban tinggal sama pelaku. Sedangkan pelaku dengan istrinya pisah ranjang," kata Sony.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved