Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

Perawat Jumraini Menangis Dua Kali dalam Sidang Putusan, Tangisnya Pecah Saat Melihat Sosok Ini

Pada sidang keputusan, Jumraini perawat yang tersandung hukum di Kabupaten Lampung Utara, menangis dua kali. Tangis pecah saat melihat sosok ini.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Perawat Jumraini Menangis Dua Kali dalam Sidang Putusan, Tangisnya Pecah Saat Melihat Sosok Ini 

Lalu terdakwa kembali lagi ke dalam rumahnya dan keluar dengan membawa kain kasa, Botol alkohol, suntikan yang masih dibungkus, Sarung tangan, dan beberapa botol kecil yang berisi cairan untuk suntikan.

Kemudian terdakwa menyuntikan jarum yang telah berisi cairan obat ke telapak kaki kanan korban Alex Sandra sebanyak satu kali.

Setelah itu terdakwa melakukan pembedahan dengan cara dibelek menggunakan pisau stenlis kecil hingga korban Alex Sandra menjerit kesakitan.

Kemudian terdakwa menyuntikan kembali suntikan yang diisi cairan obat dari botol kecil ke telapak kaki kanan korban Alex Sandra.

Lalu dengan menggunakan gunting kecil terdakwa membuka lubang yang telah dibeleknya agar lebih lebar, selanjutnya bisul tersebut dipencet dan ditekan tekan hingga mengeluarkan banyak darah dan nanah dari bisul yang ada pada telapak kaki kanan korban Alex Sandra.

Setelah itu terdakwa menyuruh saksi Arina untuk membersihkan darah dan nanah yang mengalir di telapak kaki korban Alex Sandra tersebut dengan menggunakan kain kasa yang diberi air hangat dengan cara membasuh dan menyiramnya secara perlahan.

Kemudian terdakwa menyuruh saksi Arina untuk membersihkan kaki dan telapak kaki kanan korban Alex Sandra tersebut dengan menggunakan kain kasa dan alkohol.

Setelah dibersihkan terdakwa menyuruh saksi Arina untuk mengikat telapak kaki korban Alex Sandra dengan menggunakan kain kasa, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumahnya. 

Sekira 10 Menit terdakwa keluar dari rumah sembari membawa Botol alkohol warna putih, kain kasa dan 2 (dua) Bungkus obat yang berisikan 4 macam obat yakni : 1 (Satu) papan Obat Tablet bungkus warna Merah Merk Novagesic 500 isi 10 Butir, 1(Satu) papan obat Tablet bungkus warna silver Merk Mefanemic ACID isi 10 Butir, 1(Satu) papan obat Tablet bungkus warna Silver Merk Antasida Doen isi 10 Butir, 1(Satu) papan obat Tablet bungkus warna Kuning Merk Allergen isi 10 Butir.

Kemudian terdakwa menjelaskan bahwa alkohol yang di dalam botol putih digunakan untuk membersihkan luka dengan menggunakan kain kasa dan Obat obat yang diberikan terdakwa tersebut dimakan 3 (tiga) kali sehari sesudah makan, kecuali promag.

Setelah itu korban Alex Sandra bertanya “Mbak berapa biayanya?"

Kemudian dijawab "Seratus sepuluh".

Lalu korban Alex Sandra memberikan Uang sebesar Rp 50. 000 (Lima Puluh Ribu rupiah) kepada terdakwa dan berkata nanti sisanya saksi Karim yang mengantar ke sini. 

Setelah itu korban Alex Sandra bersama-sama dengan saksi Ariana pulang  ke rumah dan sesampainya di rumah, korban Alex Sandra makan dan minum obat.

Lalu korban Alex Sandra tidur dan sekira pukul 22. 00 Wib, korban Alex Sandra terbagun dan mengeluh sakit kepala, badan panas dan sakit pada bagian kakinya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved