Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum

Perawat Jumraini Menangis Dua Kali dalam Sidang Putusan, Tangisnya Pecah Saat Melihat Sosok Ini

Pada sidang keputusan, Jumraini perawat yang tersandung hukum di Kabupaten Lampung Utara, menangis dua kali. Tangis pecah saat melihat sosok ini.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Perawat Jumraini Menangis Dua Kali dalam Sidang Putusan, Tangisnya Pecah Saat Melihat Sosok Ini 

Pada Hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira Pukul 15.00 Wib korban Alex Sandra mengeluh kesakitan pada bagian kakinya dan kondisi nya menurun, muka pucat, badannya panas menggigil, tidak mau makan lagi, kemudian sekira pukul 23.00 Wib korban Alex Sandra tidak sadarkan diri.

Pada Hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekira Pukul 11.00 Wib korban Alex Sandra tersadar dan minta diobati. 

Lalu saksi Arina dan ibu saksi Arina mendatangi Puskesmas dan meminta bantuan perawat yang berada di Puskesmas untuk mengecek keadaan kakak saksi Arina di rumah.

Sesampaiya di rumah perawat yang saksi Arina diketahui bernama saksi Yuliyani bertanya “Siapa yang ngerawat ini?"

Lalu saksi Karin menjawab bahwa yang merawat adalah terdakwa Jumraini yang bekerja di RSU Ryacudu Kotabumi.

Kemudian Perawat dari Puskesmas yaitu saksi Yuliyani tadi tidak mau memeriksa keadaan korban Alex Sandra dengan alasan telah ditangani oleh terdakwa Jumraini.

Kemudian saksi Arina pergi kerumah terdakwa Jumraini tetapi terdakwa belum pulang kerja di RSU. 

Selanjutnya sekira Pukul 11.30 Wib saksi Arina membawa Alex Sandra ke RSU Ryacudu Kotabumi dikarenakan korban Alex Sandra tidak sadarkan diri lag.

Kemudian sekira Pukul 12.00 Wib tiba di UGD RSU Ryacudu Kotabumi dan dilakukan penangan Medis dan sekira Pukul 16.00 Wib korban Alex Sandra meninggal dunia di RSU Ryacudu Kotabumi. 

Sekira Pukul 17.00 Wib mayat korban Alex Sandra tiba di rumah di Peraduan waras kec. Abung Timur, kemudian pada Hari Sabtu Tanggal 22 Desember 2018. 

Sekira Pukul 11.00 Wib korban Alex Sandra dikebumikan di TPU Bumi agung kec, Abung Timur.

Berdasarkan keterangan dr. H. Herlizon Said, Sp. B Bin H. Said Yahya selaku Ahli menjelaskan Prosedur yang harus dilakukan oleh setiap tenaga kesehatan dalam melakukan pembedahan atau bedah terhadap pasien atau penerima pelayanan kesehatan antara lain :

Dokter memeriksa pasien ; Melakukan pemeriksaan penunjang, jika diperlukan untuk menegakan diagnosis ; Memberikan keterangan kepada pasien tentang penyakit yang diderita pasien, dan prosedur tindakan serta resiko yang akan diderita oleh pasien (Impormed Consent) ; Dilakukan tindakan bedah ; Pembedahan dilakukan di rumah sakit / puskesmas / klinik pengobatan / praktek mandiri ; Alat yang digunakan untuk tindakan bedah harus menggunakan alat kesehatan yang steril.

Terdakwa tidak memiliki Izin Praktek Mandiri sehingga tidak bisa melakukan pelayanan kesehatan di rumah dalam hal melakukan pembedahan pada bisul yang terdapat pada bagian telapak kaki korban Alex Sandra dengan cara dibelek dengan menggunakan pisau stenlis kecil yang dilakukan oleh terdakwa di rumahnya.

Terdakwa yang berprofesi sebagai perawat tidak mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien.

Yang mana diketahui kondisi/ keadaan korban Alex Sandra terlihat lemah, wajah pucat, suhu badan tinggi, terdapat luka kakinya membengkak, membiru dan mengeluarkan darah bercampur nanah pada bagian dibawah telapak mata kaki bagian kanan yang seharusnya terdakwa merujuk/memberikan informasi agar korban Alek Sandra melakukan perawatan dan pengobatan kerumah sakit, Puskesmas, klinik pengobatan, praktek mandiri,

Akibat perbuatan terdakwa Jumraini Md.Kep Binti Fuad Agus Sofran mengakibatkan korban Alex Sandara Bin Karim mengalami kematian yang disebabkan Sepsis berdasarkan Resume Rekam Medis dari Rumah Sakit Daerah Mayjend HM. Ryacudu Kabupaten Lampung Utara tanggal 21 Desember 2018 terhadap nama pasien : Alex Sandra.

Dengan hasil pemeriksaan luar Pasien demam sejak 3 hari, tampak gelisah, nafsu makan menurun, tampak bisul di kaki sudah pecah, diagnosa masuk : pasien mengalami Sepsis, kemudian kondisi pasien saat pulang meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa Jumraini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (2) dan pasal 86 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

Dan juga didakwa Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)” Perbuatan terdakwa Jumraini A.Md.Kep Binti Fuad Agus Sofran. (Tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved