Artis Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
Artis Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani
"Apalagi saya enggak ada sosok suami juga di rumah. Setengah mati mencari nafkah buat sekolah anak. Ya beratkan, gimana nasib anak-anak," ucap Retno usai mendampingi Zul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Selain itu, Retno mengatakan, uangnya terbuang sia-sia lantaran harus membeli tiket pesawat tiap kali harus mendampingi Zul menjalani sidang.
Diketahui, Retno dan Ayahnya berdomisili di Selayar, sebuah Kepulauan yang ada di Sulawesi Selatan.
Ayahanda Retno, Andi Bachtiar merupakan kuasa hukum Zul dalam kasus tersebut.
Oleh karenanya, Retno dan Andi harus hadir setiap kali persidangan Zul digelar.
"Seandainya kita sudah tahu kemarin (ditunda), saya bisa nunda Bapak (Andi Bachtiar) jangan ke sini dulu. Soalnya kan uangnya sudah menipis. Pemasukan juga enggak ada kan, sudah sampai 6 kali kayak gini," ucap Retno.
Diketahui, sidang Zul rencananya digelar kembali pada Senin (2/12/2019), di PN Jakarta Utara.
Sebelumnya, sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan ditunda sampai enam kali karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak juga siap dengan berkas tuntutannya.
Zul Zivilia sebelumnya ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, pada Sabtu (2/3/2019).
Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.
Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sedih Sidang Suami 6 Kali Ditunda, Istri Zul Zivilia: Uang Menipis
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara