Tribun Tanggamus
Nyamar Jadi Warga, 2 Pembobol Rumah di Ulu Belu Ditangkap Polisi
Sekitar 100 meter dari rumah korban ditemukan sepeda motor Honda Revo warna hitam dan dua buah tabung gas elpiji.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Saat mengamankan barang bukti, tiba-tiba pelaku Gunawan mendekati lokasi, sehingga langsung diamankan. Kemudian berdasarkan keterangannya, ada pelaku lain Erson Ariyanto sembunyi dan diamankan juga tidak jauh dari TKP," kata Ramon.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah mencuri di beberapa TKP dengan modus sama.
• Berkat Rekaman CCTV, Polisi Cium Kejanggalan Aksi Perampokan di Minimarket Lampung Tengah
"Hasil pendataan dan pengakuannya, mereka juga melakukan beberapa kali pencurian hampir di 10 TKP di Kecamatan Ulu Belu," terang Ramon.
Kedua pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagamana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)