Tribun Tanggamus
Nyamar Jadi Warga, 2 Pembobol Rumah di Ulu Belu Ditangkap Polisi
Sekitar 100 meter dari rumah korban ditemukan sepeda motor Honda Revo warna hitam dan dua buah tabung gas elpiji.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ULU BELU - Dua pelaku pembobolan rumah warga Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus ditangkap polisi.
Kedua pelaku yakni Gunawan (42) dan Erson Ariyanto (41), warga Pekon Pagar Alam, Kecamatan Ulu Belu.
Sedangkan korbannya Sumarni (56), warga Dusun Gunung Sari I, Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu.
Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, kejadian berawal saat korban dan suaminya pergi ke kebun.
Lantas kedua pelaku membobol rumah korban dengan merusak pintu belakang.
Sepulang dari kebun, Sumarni dan suaminya melihat dua orang keluar dari arah rumah sambil membawa dua tabung elpiji.
• Gasak 5 Burung Milik Anggota TNI, Warga Kotabumi Diringkus Tekab
• Curi Motor di Mesuji, Warga OKI Sumsel Dibekuk di Kampung Halaman
Suami korban spontan berteriak meminta pertolongan.
Namun, para pelaku langsung kabur.
"Kemudian korban memeriksa rumah dan benar ponsel merek Nokia Asa 25 warna biru toska, ponsel Xiaomi warna cokelat, dan uang tunai kurang lebih Rp 40 ribu, berikut dua tabung gas elpiji telah raib," ujar Ramon, Minggu (22/12/2019).
Lantas warga menghubungi Bhabinkamtibmas Pekon Gunung Sari Brigpol Manurung.
Anggota Reskrim Polsek Pulau Panggung langsung menuju TKP.
Kedua pelaku diperkirakan masih berada di sekitar lokasi.
Polisi dan warga melakukan pencarian.
Sekitar 100 meter dari rumah korban ditemukan sepeda motor Honda Revo warna hitam dan dua buah tabung gas elpiji.
Tiba-tiba, seorang pria yang diketahui bernama Gunawan pura-pura ikut melakukan pencarian dengan "menyamar" sebagai warga setempat.
"Saat mengamankan barang bukti, tiba-tiba pelaku Gunawan mendekati lokasi, sehingga langsung diamankan. Kemudian berdasarkan keterangannya, ada pelaku lain Erson Ariyanto sembunyi dan diamankan juga tidak jauh dari TKP," kata Ramon.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah mencuri di beberapa TKP dengan modus sama.
• Berkat Rekaman CCTV, Polisi Cium Kejanggalan Aksi Perampokan di Minimarket Lampung Tengah
"Hasil pendataan dan pengakuannya, mereka juga melakukan beberapa kali pencurian hampir di 10 TKP di Kecamatan Ulu Belu," terang Ramon.
Kedua pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagamana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)